Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas deviden masa tidak sama
PPh 23 atas deviden masa tidak sama
kantor kami tidak pernah membuat spt badan
karena baru di periksa, ada item2 yg ingin saya tanyakan ke rekan2 sekalianatas pendapatan deviden yang di terima tahun2 2007-2009 (sudah lebih dari 5 tahun), tetapi baru di potong pph 23 tahun 2011, apakah bisa uang muka atas pph 23 deviden di biayakan?
dulu sih katanya pph 23-nya di talangi oleh yang memberi penghasilan
terima kasih
kantor kami tidak pernah membuat spt badan
karena baru di periksa, ada item2 yg ingin saya tanyakan ke rekan2 sekalianatas pendapatan deviden yang di terima tahun2 2007-2009 (sudah lebih dari 5 tahun), tetapi baru di potong pph 23 tahun 2011, apakah bisa uang muka atas pph 23 deviden di biayakan?
dulu sih katanya pph 23-nya di talangi oleh yang memberi penghasilan
terima kasih
nggak
Salam
nggak
Salam
- Originaly posted by hanif:
nggak
Salam
baik, terima kasih pak
- Originaly posted by hanif:
nggak
Salam
baik, terima kasih pak
lalu, apakah bisa di biayakan atas pph 23 deviden yang tidak jadi uang muka tsb?
lalu, apakah bisa di biayakan atas pph 23 deviden yang tidak jadi uang muka tsb?