Dear All,
saya mau menanyakan tentang pemotongan atas PPh 23, di perusahaan tempat saya bekerja ada jasa dimana dilakukan oleh orang pribadi sebut saja "pihak A" yang tidak ber NPWP, dan setiap melakukan pembayaran atas jasa tersebut pihak A tidak mau dipotong ajas jasanya. sehingga pajak tersebut di tanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. yang mau saya tanyakan adalah :
Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??
mohon bantuannya.
Regards.
Dear All,
saya mau menanyakan tentang pemotongan atas PPh 23, di perusahaan tempat saya bekerja ada jasa dimana dilakukan oleh orang pribadi sebut saja "pihak A" yang tidak ber NPWP, dan setiap melakukan pembayaran atas jasa tersebut pihak A tidak mau dipotong ajas jasanya. sehingga pajak tersebut di tanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. yang mau saya tanyakan adalah :
Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??
mohon bantuannya.
Regards.
Apa jasa yang diberikan?
Salam
Apa jasa yang diberikan?
Salam
@pak hanif
OP tersebut menyewakan alat beraatt.
regards.
@pak hanif
OP tersebut menyewakan alat beraatt.
regards.
walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.
walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.
- Originaly posted by chalistaaiiu:
Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??
Originaly posted by anakdesa:walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.
- Originaly posted by chalistaaiiu:
Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??
Originaly posted by anakdesa:walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.
Viewing 1 - 11 of 11 replies