Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi ini kena pph 26 ngga ?
Transaksi ini kena pph 26 ngga ?
Dear rekan2 ortax sekalian,
Saya mau tanya,
Kan di perusahaan tempat saya kerja ada kegiatan instalasi mesin2 baru.
Dan ada beberapa advisor dari Perusahaan Jepang yg diperbantukan di Indonesia untuk bantu2 instal mesin2 tsb.
Apakah atas jasa tsb dikenakan pph 26 ? Jika ya dikenakan tarif-nya berapa persen ya ? (seandainya ada form DGT 1-nya).Mohon pencerahannya,
Siska
Dear rekan2 ortax sekalian,
Saya mau tanya,
Kan di perusahaan tempat saya kerja ada kegiatan instalasi mesin2 baru.
Dan ada beberapa advisor dari Perusahaan Jepang yg diperbantukan di Indonesia untuk bantu2 instal mesin2 tsb.
Apakah atas jasa tsb dikenakan pph 26 ? Jika ya dikenakan tarif-nya berapa persen ya ? (seandainya ada form DGT 1-nya).Mohon pencerahannya,
Siska
AGREEMENT BETWEEN
JAPAN
AND
THE REPUBLIC OF INDONESIAFOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME…….
A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months.
mohon koreksi
AGREEMENT BETWEEN
JAPAN
AND
THE REPUBLIC OF INDONESIAFOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME…….
A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months.
mohon koreksi