Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah buat Bukti Potong PPh 23 (Salah masuk Jenis Penghasilan)
Salah buat Bukti Potong PPh 23 (Salah masuk Jenis Penghasilan)
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya donk,
Misal ada suatu transaksi "biaya pengurusan pembuatan dokumen2 Expatriate" oleh Supplier, lalu saya buat bukti potong pph 23-nya dengan jenis/katagori penghasilan "Jasa Manajemen" dan ternyata seharusnya transaksi tsb masuk ke "Jasa Teknik". (nominal pph yg dipotong tidak berubah sama sekali)
Pertanyaannya :
Apakah nanti saat pemeriksaan pajak akan dipermasalahkan oleh fiskus ? (kebetulan di tempat saya bekerja, pph Badan-nya masih Lebih Bayar).Akan tetapi, bukpot-nya sendiri tidak pernah dikomplain sama Supplier-nya. (tidak disuruh ganti/revisi jenis penghasilannya)
Mohon pencerahannya,
Terima Kasih 🙂
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya donk,
Misal ada suatu transaksi "biaya pengurusan pembuatan dokumen2 Expatriate" oleh Supplier, lalu saya buat bukti potong pph 23-nya dengan jenis/katagori penghasilan "Jasa Manajemen" dan ternyata seharusnya transaksi tsb masuk ke "Jasa Teknik". (nominal pph yg dipotong tidak berubah sama sekali)
Pertanyaannya :
Apakah nanti saat pemeriksaan pajak akan dipermasalahkan oleh fiskus ? (kebetulan di tempat saya bekerja, pph Badan-nya masih Lebih Bayar).Akan tetapi, bukpot-nya sendiri tidak pernah dikomplain sama Supplier-nya. (tidak disuruh ganti/revisi jenis penghasilannya)
Mohon pencerahannya,
Terima Kasih 🙂
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
dipermasalahkan oleh fiskus
rasanya sih tidak
slm - Originaly posted by Milkyway Dreamer:
dipermasalahkan oleh fiskus
rasanya sih tidak
slm