• Pembebasan PPH Pasal 23

  • fased

    Member
    20 January 2014 at 2:49 pm

    Dear Ortax,
    misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
    mohon bantuannya.
    terimakasih

  • fased

    Member
    20 January 2014 at 2:49 pm

    Dear Ortax,
    misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
    mohon bantuannya.
    terimakasih

  • fased

    Member
    20 January 2014 at 2:49 pm
  • hendrioye

    Member
    20 January 2014 at 5:07 pm

    ndak mudeng,
    Anda mengajukan SKB PPh 23, berarti Anda pihak yang dipotong dan bukan pihak yang melaporken

  • hendrioye

    Member
    20 January 2014 at 5:07 pm

    ndak mudeng,
    Anda mengajukan SKB PPh 23, berarti Anda pihak yang dipotong dan bukan pihak yang melaporken

  • KoRaY

    Member
    20 January 2014 at 5:23 pm
    Originaly posted by FASED:

    misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?

    anda mengajukan SKB atas PPh pasal 23 berarti anda dibebaskan dari pemotongan.
    anda tidak perlu lapor PPh 23 karna anda sebagai pihak yang dipotong.

    Lain Halnya jika anda menggunakan Jasa dari pihak lain, maka anda sebagai pemotongnya dan perlu melaporkan atas pemotongan tersebut.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    20 January 2014 at 5:23 pm
    Originaly posted by FASED:

    misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?

    anda mengajukan SKB atas PPh pasal 23 berarti anda dibebaskan dari pemotongan.
    anda tidak perlu lapor PPh 23 karna anda sebagai pihak yang dipotong.

    Lain Halnya jika anda menggunakan Jasa dari pihak lain, maka anda sebagai pemotongnya dan perlu melaporkan atas pemotongan tersebut.

    Salam

  • fased

    Member
    21 January 2014 at 9:41 am

    maksudnya gini, saya punya klien dan dia sudah mengajukan SKB pph 23, nah berarti kita sebagai pihak pemotong melaporkan sejumlah DPP nya saja atau tidak di laporkan sama sekali?

  • fased

    Member
    21 January 2014 at 9:41 am

    maksudnya gini, saya punya klien dan dia sudah mengajukan SKB pph 23, nah berarti kita sebagai pihak pemotong melaporkan sejumlah DPP nya saja atau tidak di laporkan sama sekali?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now