Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transportasi Hotel
Transportasi Hotel
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya rekan2 ortax,
apakah transportasi yang disediakan hotel dapat dikenakan pph 23? dan
Apakah ada dasar hukumnya?Thanks
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya rekan2 ortax,
apakah transportasi yang disediakan hotel dapat dikenakan pph 23? dan
Apakah ada dasar hukumnya?Thanks
tidak donk rekan, kan itu plat kuning
tidak donk rekan, kan itu plat kuning
kalo plat hitam? dapat dikenaka pph 23 begitukah?
kalo plat hitam? dapat dikenaka pph 23 begitukah?
- Originaly posted by riyanjay:
kalo plat hitam? dapat dikenaka pph 23 begitukah?
betul sekali rekan. kalau sudah plat hitam bisa dikategorikan sewa mobil
- Originaly posted by riyanjay:
kalo plat hitam? dapat dikenaka pph 23 begitukah?
betul sekali rekan. kalau sudah plat hitam bisa dikategorikan sewa mobil