Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 dipungut rekanan sebelum SKB terbit untuk 2014
PPh 23 dipungut rekanan sebelum SKB terbit untuk 2014
Rekan,
utk tahun 2014 kami meminta ulang SKB.
namun sebelum SKB terbit, sudah ada rekanan kami yang memotong PPh 23 dan dalam waktu dekat akan memberikan kami bukti potongnya.
Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
Mengingat mulai 2014, kami seutuhnya menggunakan pph final. jadi jika dikreditkan tentu akan LB. Terima kasih.Rekan,
utk tahun 2014 kami meminta ulang SKB.
namun sebelum SKB terbit, sudah ada rekanan kami yang memotong PPh 23 dan dalam waktu dekat akan memberikan kami bukti potongnya.
Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
Mengingat mulai 2014, kami seutuhnya menggunakan pph final. jadi jika dikreditkan tentu akan LB. Terima kasih.- Originaly posted by Hose:
Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
SE 46/2012
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan. - Originaly posted by Hose:
Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
SE 46/2012
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan. - Originaly posted by priadiar4:
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; ataubisa lebih dirincikan pak?
Originaly posted by priadiar4:dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.kalau dikreditkan di 2014 hasilnya LB 🙁
- Originaly posted by priadiar4:
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; ataubisa lebih dirincikan pak?
Originaly posted by priadiar4:dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.kalau dikreditkan di 2014 hasilnya LB 🙁