Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 dipungut rekanan sebelum SKB terbit untuk 2014

  • PPh 23 dipungut rekanan sebelum SKB terbit untuk 2014

  • Hose

    Member
    15 January 2014 at 12:40 pm

    Rekan,
    utk tahun 2014 kami meminta ulang SKB.
    namun sebelum SKB terbit, sudah ada rekanan kami yang memotong PPh 23 dan dalam waktu dekat akan memberikan kami bukti potongnya.
    Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
    Mengingat mulai 2014, kami seutuhnya menggunakan pph final. jadi jika dikreditkan tentu akan LB. Terima kasih.

  • Hose

    Member
    15 January 2014 at 12:40 pm

    Rekan,
    utk tahun 2014 kami meminta ulang SKB.
    namun sebelum SKB terbit, sudah ada rekanan kami yang memotong PPh 23 dan dalam waktu dekat akan memberikan kami bukti potongnya.
    Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?
    Mengingat mulai 2014, kami seutuhnya menggunakan pph final. jadi jika dikreditkan tentu akan LB. Terima kasih.

  • Hose

    Member
    15 January 2014 at 12:40 pm
  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 7:49 am
    Originaly posted by Hose:

    Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?

    SE 46/2012
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
    bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 7:49 am
    Originaly posted by Hose:

    Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan dengan bukti potong tersebut?

    SE 46/2012
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
    bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau

    bisa lebih dirincikan pak?

    Originaly posted by priadiar4:

    dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

    kalau dikreditkan di 2014 hasilnya LB 🙁

  • Hose

    Member
    16 January 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau

    bisa lebih dirincikan pak?

    Originaly posted by priadiar4:

    dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

    kalau dikreditkan di 2014 hasilnya LB 🙁

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now