Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tenaga kerja pindah-pindah
tenaga kerja pindah-pindah
dear rekan ortax yang terhormat,,
saya punya kasus di kantor saya,mohon pertimbangan dari rekan2 sekalian.Misalkan ada karyawan, dimana di bulan Januari – Juni dia bekerja di PT A, kemudian di bulan Juli – September dia pindah ke PT B, lalu di bulan Oktober – Desember dia pindah kembali ke PT A.
Yang mau kami tanyakan bagaimanakah perlakuan pajak (PPh 21) di akhir tahun untuk pekerja tersebut ?. Apakah anak itu menerima 3 buah bukti potong 1721 A-1, secara dia bekerja di 2 perusahaan dalam 3 waktu yang berbeda dalam 1 tahun.terima kasih
dear rekan ortax yang terhormat,,
saya punya kasus di kantor saya,mohon pertimbangan dari rekan2 sekalian.Misalkan ada karyawan, dimana di bulan Januari – Juni dia bekerja di PT A, kemudian di bulan Juli – September dia pindah ke PT B, lalu di bulan Oktober – Desember dia pindah kembali ke PT A.
Yang mau kami tanyakan bagaimanakah perlakuan pajak (PPh 21) di akhir tahun untuk pekerja tersebut ?. Apakah anak itu menerima 3 buah bukti potong 1721 A-1, secara dia bekerja di 2 perusahaan dalam 3 waktu yang berbeda dalam 1 tahun.terima kasih
- Originaly posted by zakiebrevet13:
Apakah anak itu menerima 3 buah bukti potong 1721 A-1, secara dia bekerja di 2 perusahaan dalam 3 waktu yang berbeda dalam 1 tahun.
terima kasih
yup
- Originaly posted by zakiebrevet13:
Apakah anak itu menerima 3 buah bukti potong 1721 A-1, secara dia bekerja di 2 perusahaan dalam 3 waktu yang berbeda dalam 1 tahun.
terima kasih
yup
- Originaly posted by priadiar4:
yup
terima kasih rekan priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
yup
terima kasih rekan priadiar4