Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › potput pph ps 4(2) tentang hadiah undian
potput pph ps 4(2) tentang hadiah undian
di pp 132/2000 pph atas hadiah undian dan di kep 395/2001 pph atas hadiah dan penghargaan di kedua peraturan tersebut di sebutkan bahwa tarif atas hadiah undian adalah 25% dari bruto.
tetapi di kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian di sebutkan bahwa tarif atas hadiah undian adalah 20% dari bruto.
saya bingung mana yang harus saya pakai sekarang atas peraturan tersebut diatas ?
tolong sarannya rekan2 ortax.di pp 132/2000 pph atas hadiah undian dan di kep 395/2001 pph atas hadiah dan penghargaan di kedua peraturan tersebut di sebutkan bahwa tarif atas hadiah undian adalah 25% dari bruto.
tetapi di kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian di sebutkan bahwa tarif atas hadiah undian adalah 20% dari bruto.
saya bingung mana yang harus saya pakai sekarang atas peraturan tersebut diatas ?
tolong sarannya rekan2 ortax.- Originaly posted by singo:
pp 132/2000 pph atas hadiah undian dan di kep 395/2001
- Originaly posted by singo:
pp 132/2000 pph atas hadiah undian dan di kep 395/2001
berarti kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian sudah tidak berlaku kah ?
berarti kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian sudah tidak berlaku kah ?
- Originaly posted by singo:
berarti kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian sudah tidak berlaku kah ?
harusnya sih iya, karena PP yg mendasarinya nya jg udah diganti
- Originaly posted by singo:
berarti kmk 639/1994 tentang tata cara potput,penyetoran dan pelaporan pph atas hadiah undian sudah tidak berlaku kah ?
harusnya sih iya, karena PP yg mendasarinya nya jg udah diganti
tapi kok gak ada peraturan yang mengganti kmk 639/1994 sehingga kmk ini di cabut.
apakah saudara tau peraturan apa yang telah menggantikan kmk 639/1994 ?tapi kok gak ada peraturan yang mengganti kmk 639/1994 sehingga kmk ini di cabut.
apakah saudara tau peraturan apa yang telah menggantikan kmk 639/1994 ?