Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bunga pinjaman di tax treaty honkong indonesia
bunga pinjaman di tax treaty honkong indonesia
dear Senior,
Berkaitan pembayaran bunga pinjaman kantor saya dengan perusahaan lain di Hongkong, saya kesulitan memahami tax treaty Indonesia Hongkong dalam hal bunga / interest. (kantor saya akan membayar bunga pinjaman kpd perusahaan di hongkong)
Jika perusahaan di Hongkong mempunyai COD apakah dipotong 10% atau bebas ?
dear Senior,
Berkaitan pembayaran bunga pinjaman kantor saya dengan perusahaan lain di Hongkong, saya kesulitan memahami tax treaty Indonesia Hongkong dalam hal bunga / interest. (kantor saya akan membayar bunga pinjaman kpd perusahaan di hongkong)
Jika perusahaan di Hongkong mempunyai COD apakah dipotong 10% atau bebas ?