Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Terima Bukpot PPh 4(2) Atas Transaksi yg seharusnya dikenakan PPh 23

  • Terima Bukpot PPh 4(2) Atas Transaksi yg seharusnya dikenakan PPh 23

  • digantz1312

    Member
    10 January 2014 at 11:13 am
  • digantz1312

    Member
    10 January 2014 at 11:13 am

    Dear rekan2 & Sesepuh Ortax

    Saya mau bertanya jika saya ada transaksi penyerahan jasa relokasi kabel optik kepada PT. A , kemudian PT. A atas transaksi tsb dibuat Bukpot PPh 4(2). namun menurut atasan saya untuk transaksi tersebut dikenakan PPh 23. pertanyaan saya :
    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    atas jawaban rekan2 saya ucapkan terima kasih…
    Digantz

  • digantz1312

    Member
    10 January 2014 at 11:13 am

    Dear rekan2 & Sesepuh Ortax

    Saya mau bertanya jika saya ada transaksi penyerahan jasa relokasi kabel optik kepada PT. A , kemudian PT. A atas transaksi tsb dibuat Bukpot PPh 4(2). namun menurut atasan saya untuk transaksi tersebut dikenakan PPh 23. pertanyaan saya :
    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    atas jawaban rekan2 saya ucapkan terima kasih…
    Digantz

  • sicut

    Member
    10 January 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by digantz1312:

    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??

    sepertinya tidak bisa rekan, krn ini haknya si penyetor

    Originaly posted by digantz1312:

    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    ya musti di liat di masing2 UU-nya rekan

  • sicut

    Member
    10 January 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by digantz1312:

    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??

    sepertinya tidak bisa rekan, krn ini haknya si penyetor

    Originaly posted by digantz1312:

    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    ya musti di liat di masing2 UU-nya rekan

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by digantz1312:

    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??

    kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP

    Originaly posted by digantz1312:

    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    jika masuk dalam ruang lingkup UJK dan punya sertifikasi maka masuk dalam PPh Final

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by digantz1312:

    1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??

    kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP

    Originaly posted by digantz1312:

    2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)

    jika masuk dalam ruang lingkup UJK dan punya sertifikasi maka masuk dalam PPh Final

  • sicut

    Member
    10 January 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika masuk dalam ruang lingkup UJK

    ya mungkin perusahaan anda masuk dalam kategori ini rekan ?

  • sicut

    Member
    10 January 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika masuk dalam ruang lingkup UJK

    ya mungkin perusahaan anda masuk dalam kategori ini rekan ?

  • digantz1312

    Member
    10 January 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by sicut:

    kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP

    apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??

  • digantz1312

    Member
    10 January 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by sicut:

    kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP

    apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by digantz1312:

    apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??

    tidak, syarat PBK kan dilampirkan SSP Lembar 1 Asli

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by digantz1312:

    apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??

    tidak, syarat PBK kan dilampirkan SSP Lembar 1 Asli

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now