Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penomoran Bukti Pemungutan PPH pasal 22
Penomoran Bukti Pemungutan PPH pasal 22
Dear Rekan-rekan Ortax,
Bagaimana penomoran Bukti Pemungutan PPH pasal 22 di ESPT untuk tahun 2014; apakah terus menyambung nomor terakhir di tahun 2013 atau memulai baru kembali dari angka 1? (mohon diinformasikan peraturannya ya)
Contoh : no terakhir di tahun 2013 : 000100/PPH 22; apakah di tahun 2014 nomor menjadi 000101/PPH 22 atau memulai baru kembali?
Terima kasih rekan semuanya….
Salam
Dear Rekan-rekan Ortax,
Bagaimana penomoran Bukti Pemungutan PPH pasal 22 di ESPT untuk tahun 2014; apakah terus menyambung nomor terakhir di tahun 2013 atau memulai baru kembali dari angka 1? (mohon diinformasikan peraturannya ya)
Contoh : no terakhir di tahun 2013 : 000100/PPH 22; apakah di tahun 2014 nomor menjadi 000101/PPH 22 atau memulai baru kembali?
Terima kasih rekan semuanya….
Salam
belum diatur, silakan sesuai dengan administrasi WP
belum diatur, silakan sesuai dengan administrasi WP
Terima kasih jawabannya rekan priandr4
Terima kasih jawabannya rekan priandr4