• deviden

  • rowa

    Member
    8 June 2013 at 1:38 pm
  • rowa

    Member
    8 June 2013 at 1:38 pm

    Dear Rekan,

    1. Apabila RUPS membagikan deviden , apakah terkena aspek pajak ? , berapa tarifnya ?
    2. Dasar Peraturan ?

    3. Bila Perusahaan membagikan deviden kepada pegawainya / karyawan , berapa Tarif dan PPh pasal brapa ?
    4. Dasar Peraturan dari Point ke -3

    Salam

  • Joei

    Member
    8 June 2013 at 3:17 pm
    Originaly posted by rowa:

    1. Apabila RUPS membagikan deviden , apakah terkena aspek pajak ? , berapa tarifnya ?
    2. Dasar Peraturan ?

    Ya
    penerima deviden badan PPh 23 15% kecuali yg disebutkan dlm UU PPh 4 ayat 3 f
    penerima deviden OP PPh 4(2) 10%

    Originaly posted by rowa:

    3. Bila Perusahaan membagikan deviden kepada pegawainya / karyawan , berapa Tarif dan PPh pasal brapa ?
    4. Dasar Peraturan dari Point ke -3

    karena karyawan sbg OP, maka terkena pph 4(2)

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    8 June 2013 at 3:41 pm
    Originaly posted by rowa:

    Bila Perusahaan membagikan deviden kepada pegawainya / karyawan , berapa Tarif dan PPh pasal brapa ?

    Apa ada?

  • Aries Tanno

    Member
    8 June 2013 at 3:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by rowa:
    Bila Perusahaan membagikan deviden kepada pegawainya / karyawan , berapa Tarif dan PPh pasal brapa ?

    Apa ada?

    tidak dong….

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    8 June 2013 at 8:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apa ada?

    tempat saya ada mbah,.. deviden pemegang polis asuransi..karena karyawan pemegang polisnya

  • didiasgar

    Member
    10 June 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by rowa:

    3. Bila Perusahaan membagikan deviden kepada pegawainya / karyawan , berapa Tarif dan PPh pasal brapa ?

    kalau menurut saya keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan bukan deviden tapi jatohnya Bonus untuk karywan, tarif pemotonganya harus sesuai dengan PPh Pasal 21, atau 26

    salam

  • rowa

    Member
    10 June 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apa ada?

    Originaly posted by hanif:

    tidak dong….

    ada Pak , jadi karena kami ingin karyawan ikut membeli saham dari project kami , bukan pembagian bonus shinnga khusus disharekan ke tempat kami saja tidak ke umum .

    untuk kesejahteraan karyawan kami .

    salam

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 1:05 pm
    Originaly posted by rowa:

    jadi karena kami ingin karyawan ikut membeli saham dari project kami

    Berarti belum punya saham, khan?

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 1:36 pm

    selama bukan pemilik saham atau pemegang polis atau shu dari koperasi bkn kategori deviden

  • rowa

    Member
    10 June 2013 at 2:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti belum punya saham, khan?

    Justru CEO kami akan melemparkan ini ke karyawan sahamnya , pertanyaannnya brapakah tarif devidennya ?

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 2:56 pm
    Originaly posted by rowa:

    Justru CEO kami akan melemparkan ini ke karyawan sahamnya , pertanyaannnya brapakah tarif devidennya ?

    deviden ke OP final 10%

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 2:56 pm
    Originaly posted by rowa:

    Justru CEO kami akan melemparkan ini ke karyawan sahamnya

    Maksudnya gimana?
    Kary sudah punya saham, kemudian diberikan deviden…
    atau diberikan bonus/jasa produksi berupa saham?

  • rowa

    Member
    10 June 2013 at 2:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya gimana?
    Kary sudah punya saham, kemudian diberikan deviden..

    yang ini rekan ..

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 3:10 pm
    Originaly posted by rowa:

    yang ini rekan ..

    Berarti jawabnya ini :

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    deviden ke OP final 10%

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now