Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP PPh 23
DPP PPh 23
dear rekan2,
mohon pencerahannya mengenai tagihan atas sewa kendaraan (plat kuning) berikut:
Nilai sewa berdasarkan perjanjian = 25,000,000
Pemotongan karena breakdown = (500,000)
Total tagihan = 24,500,000dari ilustrasi diatas, yang dikenakan sebagai DPP apakah 25jt atau 24,5jt? terima kasih
breakdown itu apa?
Salam
- Originaly posted by amansaja:
mohon pencerahannya mengenai tagihan atas sewa kendaraan (plat kuning) berikut:
Bayar jasa angkutan, atau benar-benar sewa? Bisa diberikan ilustrasinya?
- Originaly posted by hanif:
breakdown itu apa?
Mungkin maksudnya breakdance
- Originaly posted by tanugroho471:
Mungkin maksudnya breakdance
jangan2 breakfast?
he he he…Salam
- Originaly posted by hanif:
breakdown itu apa?
breakdown=kendaraan rusak sehingga tidak bisa dipakai
Originaly posted by begawan5060:Bayar jasa angkutan, atau benar-benar sewa? Bisa diberikan ilustrasinya?
sewa mas, jadi kami kendaraan tersebut kami sewa untuk sarana karyawan..
- Originaly posted by amansaja:
dari ilustrasi diatas, yang dikenakan sebagai DPP apakah 25jt atau 24,5jt? terima kasih
menurut saya DPP 24,5 juta..
karena yang 500 itu bukan diskon yang diberikan oleh penjual.. Sesuai dengan invoicenya…
Rp 24,5 juta…