Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN untuk jasa angkut pelayaran

  • PPN untuk jasa angkut pelayaran

  • markende

    Member
    18 January 2014 at 10:54 am

    dear rekan ortax, mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dibidang jasa angkutan laut (pelayaran) selama ini untuk setiap transaksi persewaan kapal laut antar perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL kami terbitkan faktur pajak yang "dibebaskan PPN nya" dengan dasar hukumnya 370/kmk.03/2003 sedangkan bila yang memakai jasa angkutan adalah bukan perusahaan pelayaran kami mengenakan PPN sebesar 10% dengan dasar hukum 80/pmk.03/2012, namun demikian kenapa ada beberapa customer (bukan perusahaan pelayaran) yang berdalih tidak mau dipungut PPN dikarenakan dalam satu trip kapal tersebut terdiri dari muatan milik beberapa perusahaan. jika yang dijadikan dasar adalah peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b bukankan dengan terbitnya peraturan no.80/pmk.03/2012 peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi dan kalo kita perhatikan seksama pada pasal 5 (80/pmk.03/2012) disebutkan :"tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter", mohon pencerahannya…

  • markende

    Member
    18 January 2014 at 10:54 am

    dear rekan ortax, mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dibidang jasa angkutan laut (pelayaran) selama ini untuk setiap transaksi persewaan kapal laut antar perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL kami terbitkan faktur pajak yang "dibebaskan PPN nya" dengan dasar hukumnya 370/kmk.03/2003 sedangkan bila yang memakai jasa angkutan adalah bukan perusahaan pelayaran kami mengenakan PPN sebesar 10% dengan dasar hukum 80/pmk.03/2012, namun demikian kenapa ada beberapa customer (bukan perusahaan pelayaran) yang berdalih tidak mau dipungut PPN dikarenakan dalam satu trip kapal tersebut terdiri dari muatan milik beberapa perusahaan. jika yang dijadikan dasar adalah peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b bukankan dengan terbitnya peraturan no.80/pmk.03/2012 peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi dan kalo kita perhatikan seksama pada pasal 5 (80/pmk.03/2012) disebutkan :"tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter", mohon pencerahannya…

  • markende

    Member
    18 January 2014 at 10:54 am
  • KAJAPSBY

    Member
    18 January 2014 at 8:57 pm

    Perusahaan rekan ini perusahaan pelayaran , dan juga menyewakan kapal bila ada yang memerlukan, apa begitu ?
    dlm kasus ini, perusahaan rekan menyewakan kapal ke perusahaan lain yang menurut rekan bukan perusahaan pelayaran, apa begitu ya ?
    Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    18 January 2014 at 8:57 pm

    Perusahaan rekan ini perusahaan pelayaran , dan juga menyewakan kapal bila ada yang memerlukan, apa begitu ?
    dlm kasus ini, perusahaan rekan menyewakan kapal ke perusahaan lain yang menurut rekan bukan perusahaan pelayaran, apa begitu ya ?
    Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
    Salam

  • markende

    Member
    20 January 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?

    dalam pmk no.370/kmk.03/2003 disebutkan bahwa yang dikategorikan perusahaan pelayaran yang mendapat fasilitas "PPN Dibebaskan" hanya perusahaan pelayaran nasional yang memiliki SIUPAL diluar itu walaupun perusahaan pelayaran tapi tidak memilik SIUPAL maka tetap dikenakan PPN, namun demikian untuk kasus kali ini customer tersebut memang bukan perusahaan pelayaran melainkan perusahaan batu bara, dimana mereka menyewa kapal kami untuk mengirimkan batu bara tersebut ke luar pulau jawa, atau dalam kasus lain customernya adalah perusahaan industri kertas sehingga mereka menyewa kapal kami untuk mengangkut kertas ke luar pulau jawa

  • markende

    Member
    20 January 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?

    dalam pmk no.370/kmk.03/2003 disebutkan bahwa yang dikategorikan perusahaan pelayaran yang mendapat fasilitas "PPN Dibebaskan" hanya perusahaan pelayaran nasional yang memiliki SIUPAL diluar itu walaupun perusahaan pelayaran tapi tidak memilik SIUPAL maka tetap dikenakan PPN, namun demikian untuk kasus kali ini customer tersebut memang bukan perusahaan pelayaran melainkan perusahaan batu bara, dimana mereka menyewa kapal kami untuk mengirimkan batu bara tersebut ke luar pulau jawa, atau dalam kasus lain customernya adalah perusahaan industri kertas sehingga mereka menyewa kapal kami untuk mengangkut kertas ke luar pulau jawa

  • KAJAPSBY

    Member
    20 January 2014 at 11:13 am

    sepertinya rekan sudah benar, tapi gak tau lagi kalau ada rekan2 ortax yang berpendapat lain
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    20 January 2014 at 11:13 am

    sepertinya rekan sudah benar, tapi gak tau lagi kalau ada rekan2 ortax yang berpendapat lain
    slm

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now