Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN untuk jasa angkut pelayaran
PPN untuk jasa angkut pelayaran
dear rekan ortax, mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dibidang jasa angkutan laut (pelayaran) selama ini untuk setiap transaksi persewaan kapal laut antar perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL kami terbitkan faktur pajak yang "dibebaskan PPN nya" dengan dasar hukumnya 370/kmk.03/2003 sedangkan bila yang memakai jasa angkutan adalah bukan perusahaan pelayaran kami mengenakan PPN sebesar 10% dengan dasar hukum 80/pmk.03/2012, namun demikian kenapa ada beberapa customer (bukan perusahaan pelayaran) yang berdalih tidak mau dipungut PPN dikarenakan dalam satu trip kapal tersebut terdiri dari muatan milik beberapa perusahaan. jika yang dijadikan dasar adalah peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b bukankan dengan terbitnya peraturan no.80/pmk.03/2012 peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi dan kalo kita perhatikan seksama pada pasal 5 (80/pmk.03/2012) disebutkan :"tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter", mohon pencerahannya…
dear rekan ortax, mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dibidang jasa angkutan laut (pelayaran) selama ini untuk setiap transaksi persewaan kapal laut antar perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL kami terbitkan faktur pajak yang "dibebaskan PPN nya" dengan dasar hukumnya 370/kmk.03/2003 sedangkan bila yang memakai jasa angkutan adalah bukan perusahaan pelayaran kami mengenakan PPN sebesar 10% dengan dasar hukum 80/pmk.03/2012, namun demikian kenapa ada beberapa customer (bukan perusahaan pelayaran) yang berdalih tidak mau dipungut PPN dikarenakan dalam satu trip kapal tersebut terdiri dari muatan milik beberapa perusahaan. jika yang dijadikan dasar adalah peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b bukankan dengan terbitnya peraturan no.80/pmk.03/2012 peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi dan kalo kita perhatikan seksama pada pasal 5 (80/pmk.03/2012) disebutkan :"tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter", mohon pencerahannya…
Perusahaan rekan ini perusahaan pelayaran , dan juga menyewakan kapal bila ada yang memerlukan, apa begitu ?
dlm kasus ini, perusahaan rekan menyewakan kapal ke perusahaan lain yang menurut rekan bukan perusahaan pelayaran, apa begitu ya ?
Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
SalamPerusahaan rekan ini perusahaan pelayaran , dan juga menyewakan kapal bila ada yang memerlukan, apa begitu ?
dlm kasus ini, perusahaan rekan menyewakan kapal ke perusahaan lain yang menurut rekan bukan perusahaan pelayaran, apa begitu ya ?
Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
Salam- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
dalam pmk no.370/kmk.03/2003 disebutkan bahwa yang dikategorikan perusahaan pelayaran yang mendapat fasilitas "PPN Dibebaskan" hanya perusahaan pelayaran nasional yang memiliki SIUPAL diluar itu walaupun perusahaan pelayaran tapi tidak memilik SIUPAL maka tetap dikenakan PPN, namun demikian untuk kasus kali ini customer tersebut memang bukan perusahaan pelayaran melainkan perusahaan batu bara, dimana mereka menyewa kapal kami untuk mengirimkan batu bara tersebut ke luar pulau jawa, atau dalam kasus lain customernya adalah perusahaan industri kertas sehingga mereka menyewa kapal kami untuk mengangkut kertas ke luar pulau jawa
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maaf sebelumnya, kira2 apakah yang mendasari keyakinan rekan bahwa perusahaan yang menyewa kapal adalah bukan perusahaan pelayaran ?
dalam pmk no.370/kmk.03/2003 disebutkan bahwa yang dikategorikan perusahaan pelayaran yang mendapat fasilitas "PPN Dibebaskan" hanya perusahaan pelayaran nasional yang memiliki SIUPAL diluar itu walaupun perusahaan pelayaran tapi tidak memilik SIUPAL maka tetap dikenakan PPN, namun demikian untuk kasus kali ini customer tersebut memang bukan perusahaan pelayaran melainkan perusahaan batu bara, dimana mereka menyewa kapal kami untuk mengirimkan batu bara tersebut ke luar pulau jawa, atau dalam kasus lain customernya adalah perusahaan industri kertas sehingga mereka menyewa kapal kami untuk mengangkut kertas ke luar pulau jawa
sepertinya rekan sudah benar, tapi gak tau lagi kalau ada rekan2 ortax yang berpendapat lain
slmsepertinya rekan sudah benar, tapi gak tau lagi kalau ada rekan2 ortax yang berpendapat lain
slm