Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Industri rokok apakah masih bisa memungut pph 22
Industri rokok apakah masih bisa memungut pph 22
Dear rekan ortax,
Mohon informasinya apakah industri rokok masih bisa memungut pph 22 atas transaksi yang dibeli (misal tembakau) ?
sekalian ya dasar hukumnya apa ?
Dan apakah jika beli tembakau dari suatu perusahaan juga bisa dipungut ?
Tks.Sudah tidak jadi pemungut lagi
Coba Baca Peraturan menteri Keuangan NOMOR 210/PMK.03/2008 dan
NOMOR : 154/PMK.03/2010Sudah tidak ada lagi industri rokok
tks ya rekan Doel.
Viewing 1 - 4 of 4 replies