Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghitungan PPh 21 Penceramah

  • Penghitungan PPh 21 Penceramah

     Eshal updated 12 years ago 4 Members · 8 Posts
  • Sugito

    Member
    12 December 2012 at 7:31 pm
  • Sugito

    Member
    12 December 2012 at 7:31 pm

    Apakah penceramah bisa dikelompokan pada Bukan Pegawai Yang Mendapatkan Penghasilan Yang Tidak bersifat berkesinambungan sehingga perhitungan PPh Ps.21 nya adalah 50 % dikali dengan penerimaan hasil jasa ceramahnya dikalikan dgn tarif PPh ??

  • begawan5060

    Member
    12 December 2012 at 7:35 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Apakah penceramah bisa dikelompokan pada Bukan Pegawai Yang Mendapatkan Penghasilan Yang Tidak bersifat berkesinambungan sehingga perhitungan PPh Ps.21 nya adalah 50 % dikali dengan penerimaan hasil jasa ceramahnya dikalikan dgn tarif PPh ??

    Benar..

  • Sugito

    Member
    13 December 2012 at 1:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar..

    benar ya pak dikali 50 % , banyak yg bilang tidak boleh dikali 50 %

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 7:57 am
    Originaly posted by Sugito:

    benar ya pak dikali 50 %

    Benar…., bisa dilihat di Per-57

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 8:17 am

    Kalo Penceramahnya PNS Instansi A diundang ceramah oleh Instansi B (artinya penceramah tsb bukan pegawai bagi instansi B), yang jadi pertanyaan,

    penceramah tsb dipotong PPh sesuai PP 80 (honorarium selain gaji yg diterima PNS)

    atau

    dipotong sesuai PER-31/PJ/2009 sebagai "BUKAN PEGAWAI" mengingat penceramah bukan pegawai di instansi B

    mohon pencerahan…
    trims

  • ekayanto

    Member
    13 December 2012 at 8:18 am

    maaf ada yg terlewat : INstansi B merupakan instansi plat merah (alias instansi pemerintah)

    thanks

  • Eshal

    Member
    13 December 2012 at 2:14 pm

    menurut saya dipotong PPh sesuai PP 80:

    Pasal 6
    (1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
    POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
    penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
    bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
    menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain
    tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan
    teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
    yang bersangkutan.

    mohon koreksinya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now