Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 karyawan dgn status kontrak
PPh pasal 21 karyawan dgn status kontrak
Mohon pencerahannya bapak/ibu ortax…
Di tempat saya, status karyawan masih kontrak, menerima gaji bulanan. U/ PPh pasal 21 yang dipotong apakah perhitungannya seperti perhitungan pegawai tetap?
Dan untuk karyawan yang sdh berstatus karyawan tetap, ttp tdk punya NPWP tarifnya 5% apa 6%?
Mohon jawabannya.
Thx a lot
- Originaly posted by desicarta:
Di tempat saya, status karyawan masih kontrak, menerima gaji bulanan. U/ PPh pasal 21 yang dipotong apakah perhitungannya seperti perhitungan pegawai tetap?
ya
Originaly posted by desicarta:Dan untuk karyawan yang sdh berstatus karyawan tetap, ttp tdk punya NPWP tarifnya 5% apa 6%?
20% lebih tinggi dari tarif normal
salam
Dan untuk tiap masanya, apakah perlu dibuat bukti potong PPh 21 tdk final atas karyawan2 yg statusnya kontrak?atau dibuat hanya pada masa desember saja ya rekan, karena di tempat saya hampir 80% statusnya kontrak karena msh perush. baru.
Terima kasih jawabannya.
- Originaly posted by desicarta:
Di tempat saya, status karyawan masih kontrak, menerima gaji bulanan. U/ PPh pasal 21 yang dipotong apakah perhitungannya seperti perhitungan pegawai tetap?
Tergantung kebijakan perusahaan tempat anda bekerja, ada beberapa perusahaan yang tidak memasukkan pegawai kontrak sebagai pegawai tetap sebelum diangkat sebagai karyawan tetap ( masa percobaan ); apabila perusahaan tidak memasukkan sebagai pegawai tetap ( 1721-II / perubahan pegawai tetap ) maka perlakuannya adalah dimasukkan sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Perhitungannya sama seperti pegawai tetap tapi tanpa pengurang biaya jabatan dan atas penghasilan pegawai tidak tetap tersebut harus dibuatkan bukti potong setiap ada penghasilan.
Originaly posted by salasa:20% lebih tinggi dari tarif normal
sepakat
Originaly posted by desicarta:Dan untuk tiap masanya, apakah perlu dibuat bukti potong PPh 21 tdk final atas karyawan2 yg statusnya kontrak?atau dibuat hanya pada masa desember saja ya rekan, karena di tempat saya hampir 80% statusnya kontrak karena msh perush. baru.
Apabila dianggap sebagai karyawan tetap ( tercantum dalam 1721-II ) hanya dibuatkan bukti potong 1721-A1 pada masa desember, bila dianggap sebagai bukan pegawai tetap harus dibuatkan bukti potong PPh 21 tdk final setipa ada penghasilan.
Terima kasih untuk jawabannya bapak/ibu..
Salam