Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh psl 21 bagi pegawai mulai bekerja 01 Nop
PPh psl 21 bagi pegawai mulai bekerja 01 Nop
Rekan ortax mohon pencerahannya :
Seorang karywan mulai bekerja 01 nop 2012, gaji per bulan 5juta, bonus penjualan bln nop 2,5juta.
Karyawan ini juga mjd direktur pd perusahaan lain.
Besarnya PPh psl 21 apakah benar spt perhitungan di bwh ini :Gaji = 5.000.000
By jabatan 5% = (250.000)
Ph net sebulan = 4.750.000
Ph net setahun = 2 x 4.750.000 = 9.500.000
Bonus = 2.500.000
Ph setahun = 12.000.000
PTPK K/1 = 18.480.000
PKP = nihil
PPh psl 21 = nihilTks ya rekans
- Originaly posted by tamiya:
Rekan ortax mohon pencerahannya :
Seorang karywan mulai bekerja 01 nop 2012, gaji per bulan 5juta, bonus penjualan bln nop 2,5juta.
Karyawan ini juga mjd direktur pd perusahaan lain.
Besarnya PPh psl 21 apakah benar spt perhitungan di bwh ini :Gaji = 5.000.000
By jabatan 5% = (250.000)
Ph net sebulan = 4.750.000
Ph net setahun = 2 x 4.750.000 = 9.500.000
Bonus = 2.500.000
Ph setahun = 12.000.000
PTPK K/1 = 18.480.000
PKP = nihil
PPh psl 21 = nihilbetul rekan..
Harusnya :
Gaji = 2 x 5.000.000……………………….10.000.000
Bonus……………………………………… …….2.500.000 +
Jumlah P. bruto setahun………………….12.500.000
By jabatan 5% x 12.500.000 =……………..625.000 –
Ph net setahun (2 bulan) ……………..= 11.875.000
PTPK K/1 = ……………………………………18.480.0 00 –
PKP = ………………………………………….. …….nihil
PPh psl 21 = nihil- Originaly posted by hanif:
Harusnya :
Gaji = 2 x 5.000.000……………………….10.000.000
Bonus……………………………………… …….2.500.000 +
Jumlah P. bruto setahun………………….12.500.000
By jabatan 5% x 12.500.000 =……………..625.000 –
Ph net setahun (2 bulan) ……………..= 11.875.000
PTPK K/1 = ……………………………………18.480.0 00 –
PKP = ………………………………………….. …….nihil
PPh psl 21 = nihilsepakat..
Terima kasih rekan hanif & rekan priadiar4.
Ada pertanyaan lagi nih…apabila karyawan tsb sebelumnya adl pegawai tidak tetap yg mendapatkan Ph berdasarkan omset penjualan, sdh dipotong PPh psl 21.
Pd SPT PPh masa dilaporkan di no 8 (peg tdk tetap atau tenaga kerja lepas).
Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), Untuk pengisian di kolom jumlah
karyawan tetap tentunya ada penambahan.
Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?
Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri
form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah
karyawan ke bulan berikutnya)?- Originaly posted by tamiya:
Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember),
baca per 31 dan 57 ada contoh lengkap disitu
Tks rekan newbiepajak atas infonya.
setelah saya cari2 di PER 57/PJ kok belum ketemu cara pelaporan di akhir tahun ya…. Ada yg bisa bantu?
- Originaly posted by tamiya:
setelah saya cari2 di PER 57/PJ kok belum ketemu cara pelaporan di akhir tahun ya…. Ada yg bisa bantu?
Di Per-31, rekan..
Makasih pak Gun.
- Originaly posted by tamiya:
Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?ini yang saya masih bingung….mohon pencerahannya.
- Originaly posted by tamiya:
Originaly posted by tamiya:
Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?coba lihat definisi dari pegawai tetap dan tidak tetap dalam PER-31..
karyawan kontrak bukan berarti pegawai tidak tetap..