Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Seseorang yang memiliki 2 istri sah status PTKP nya K/0 atau K/I/0
Seseorang yang memiliki 2 istri sah status PTKP nya K/0 atau K/I/0
Mohon pencerahannya…
Bila seorang suami memiliki 2 orang istri dimana keduanya dinikahi secara sah dan ada surat nikahnya. memiliki 2 orang anak belum dewasa.
istri pertama hanya sebagai ibu rumah tangga dan istri kedua bekerja di perusahaan ABC dan memiliki kerja sampingan sebagai guru Private.
yang mau ditanyakan bagaimana kita mengenakan PTKP bagi orang tersebut ?
Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.Terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by 125:
yang mau ditanyakan bagaimana kita mengenakan PTKP bagi orang tersebut ?
Ini menentukan status PTKP bagi pemberi kerjja ? Untuk menghitung PPh Pasal 21 ?
Bila ya untuk PPh Pasal 21, status PTKPnya adalah K/2 - Originaly posted by 125:
Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.
Untuk PPh Ps 21 :
Suami —> K/2
Isteri ke-2 —> TK/0Untuk SPT Tahunan PPh OP :
Suami —> K/I/2 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by 125:
Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.Untuk PPh Ps 21 :
Suami —> K/2
Isteri ke-2 —> TK/0Untuk SPT Tahunan PPh OP :
Suami —> K/I/2Siiip, ini memang lengkap
Jadi Penghasilan Istri kedua digabungkan dengan Penghasilan Suami yach…….
Baru dikurang dengan PTKP K/I/2 untuk menghitung PPH Terutang SPT OP suami dan Istri kedua yach…..Thanks Pencerahannya.
- Originaly posted by 125:
Jadi Penghasilan Istri kedua digabungkan dengan Penghasilan Suami yach…….
Baru dikurang dengan PTKP K/I/2 untuk menghitung PPH Terutang SPT OP suami dan Istri kedua yach…..Benar..
Bung Begawan, kalo istri pertama juga mempunyai usaha salon.
Apa penghasilan istri pertama yang dimasuki sebagai penghasilan gabungan suami atau penghasilan istri kedua???
Atau penghasilan istri pertama dan kedua digabungkan dengan penghasilan istrinya.thanks Pencerahannya…
- Originaly posted by 125:
Bung Begawan, kalo istri pertama juga mempunyai usaha salon.
Apa penghasilan istri pertama yang dimasuki sebagai penghasilan gabungan suami atau penghasilan istri kedua???
Atau penghasilan istri pertama dan kedua digabungkan dengan penghasilan istrinya.Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PRKP-nya tetap K/P/2
- Originaly posted by begawan5060:
Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PRKP-nya tetap K/P/2
Ralat, seharusnya :
Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PTKP-nya tetap K/I/2 Pak Gunawan Waskito makasih atas ilmunya