Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lebih bayar PPh 21 perusahaan apakah bisa di pbk ke PPh 29?

  • Lebih bayar PPh 21 perusahaan apakah bisa di pbk ke PPh 29?

     zeroholmez updated 12 years ago 7 Members · 15 Posts
  • sofiah

    Member
    8 December 2012 at 10:12 am
  • sofiah

    Member
    8 December 2012 at 10:12 am

    selamat siang rekan2 ortax,
    ada yang saya tanyakan, apakah bisa lebih bayar pph 21 di bulan desember 2012
    di pindah bukukan ke pph 29 2012?

    mohon pencerahannya….
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    8 December 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by sofiah:

    ada yang saya tanyakan, apakah bisa lebih bayar pph 21 di bulan desember 2012
    di pindah bukukan ke pph 29 2012?

    Tidak bisa..

  • sofiah

    Member
    8 December 2012 at 2:06 pm

    bisa di sebutkan alasannya?

  • begawan5060

    Member
    8 December 2012 at 2:55 pm
    Originaly posted by sofiah:

    bisa di sebutkan alasannya?

    Bukankah tidak ada pilihan lain, selain kompensasi?
    Pbk —> dapat diartikan LB tsb "diambil" dulu trus buat bayar pajak lainnya..

  • Hanif

    Member
    8 December 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sofiah:
    bisa di sebutkan alasannya?

    Bukankah tidak ada pilihan lain, selain kompensasi?
    Pbk —> dapat diartikan LB tsb "diambil" dulu trus buat bayar pajak lainnya..

    mantaaap….

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    8 December 2012 at 3:46 pm

    Tidak boleh karna setoran PPH 21 itu bukan salah alokasi setoran melainkan lebih bayar..

  • sofiah

    Member
    10 December 2012 at 3:36 pm

    terus solusinya bagaimana? padahal perusahaan tersebut sudah
    tidak beroperasi lagi

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by sofiah:

    terus solusinya bagaimana?

    Apa boleh buat? Kompensasikan terus..

  • hasianku

    Member
    10 December 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by sofiah:

    terus solusinya bagaimana? padahal perusahaan tersebut sudah
    tidak beroperasi lagi

    sudah lama tak beroperasi? mau dibubarkan atau bagaimana?

  • sofiah

    Member
    10 December 2012 at 5:02 pm

    sudah……

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 5:25 pm
    Originaly posted by sofiah:

    sudah……

    apa prosedur penghapusan NPWP sudah dilakukan?

    Salam

  • sofiah

    Member
    12 December 2012 at 11:29 am

    belum. menurut informasi, perusahaan tersebut masih tetap berNPWP
    tapi sudah tidak ada kegiatan lagi

  • priadiar4

    Member
    12 December 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by sofiah:

    belum. menurut informasi, perusahaan tersebut masih tetap berNPWP
    tapi sudah tidak ada kegiatan lagi

    konsul ke AR, Jika mau penghapusan NPWP kewajiban perpajakan diselesaikan dulu. Untuk penghapusan ada dokumen yang harus dipenuhi, salah satunya akta pembubaran.

  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 12:28 pm

    apa ada kaitan PPh 21 sama 29?
    klo 21 n 29nya itu milik OP ya bisa kyknya, tp klo badan kan g ada kaitannya

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now