Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih bayar PPh 21 perusahaan apakah bisa di pbk ke PPh 29?
Lebih bayar PPh 21 perusahaan apakah bisa di pbk ke PPh 29?
selamat siang rekan2 ortax,
ada yang saya tanyakan, apakah bisa lebih bayar pph 21 di bulan desember 2012
di pindah bukukan ke pph 29 2012?mohon pencerahannya….
terima kasih- Originaly posted by sofiah:
ada yang saya tanyakan, apakah bisa lebih bayar pph 21 di bulan desember 2012
di pindah bukukan ke pph 29 2012?Tidak bisa..
bisa di sebutkan alasannya?
- Originaly posted by sofiah:
bisa di sebutkan alasannya?
Bukankah tidak ada pilihan lain, selain kompensasi?
Pbk —> dapat diartikan LB tsb "diambil" dulu trus buat bayar pajak lainnya.. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by sofiah:
bisa di sebutkan alasannya?Bukankah tidak ada pilihan lain, selain kompensasi?
Pbk —> dapat diartikan LB tsb "diambil" dulu trus buat bayar pajak lainnya..mantaaap….
Salam
Tidak boleh karna setoran PPH 21 itu bukan salah alokasi setoran melainkan lebih bayar..
terus solusinya bagaimana? padahal perusahaan tersebut sudah
tidak beroperasi lagi- Originaly posted by sofiah:
terus solusinya bagaimana?
Apa boleh buat? Kompensasikan terus..
- Originaly posted by sofiah:
terus solusinya bagaimana? padahal perusahaan tersebut sudah
tidak beroperasi lagisudah lama tak beroperasi? mau dibubarkan atau bagaimana?
sudah……
- Originaly posted by sofiah:
sudah……
apa prosedur penghapusan NPWP sudah dilakukan?
Salam
belum. menurut informasi, perusahaan tersebut masih tetap berNPWP
tapi sudah tidak ada kegiatan lagi- Originaly posted by sofiah:
belum. menurut informasi, perusahaan tersebut masih tetap berNPWP
tapi sudah tidak ada kegiatan lagikonsul ke AR, Jika mau penghapusan NPWP kewajiban perpajakan diselesaikan dulu. Untuk penghapusan ada dokumen yang harus dipenuhi, salah satunya akta pembubaran.
apa ada kaitan PPh 21 sama 29?
klo 21 n 29nya itu milik OP ya bisa kyknya, tp klo badan kan g ada kaitannya