• Tenaga Kerja Ahli asing

  • 7jus

    Member
    8 December 2012 at 12:01 am
  • 7jus

    Member
    8 December 2012 at 12:01 am

    Rekan…,
    Bila kita datangkan tenaga kerja ahli Asing pada perusahaan kita, PPh apa saja yg dikenakan. Perusahan ini bergerak dibidang konsultan pertambangan.
    Mohon bantuannya……….
    Thanks.

  • Hanif

    Member
    8 December 2012 at 12:28 am
    Originaly posted by 7jus:

    Rekan…,
    Bila kita datangkan tenaga kerja ahli Asing pada perusahaan kita, PPh apa saja yg dikenakan. Perusahan ini bergerak dibidang konsultan pertambangan.
    Mohon bantuannya……….
    Thanks.

    berapa lama ia bekerja diperusahaan anda?

    Salam

  • ganro

    Member
    8 December 2012 at 10:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    berapa lama ia bekerja diperusahaan anda?

    Sabar ya…. Genuine hanif
    Belum ada respon.. padahal saya juga mau belajar karyawan asing.
    Thanks

  • Hanif

    Member
    8 December 2012 at 10:36 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Sabar ya…. Genuine hanif
    Belum ada respon.. padahal saya juga mau belajar karyawan asing.
    Thanks

    he he he…

    Salam

  • 7jus

    Member
    10 December 2012 at 6:06 am

    Maaf Genuine Hanif, baru bisa contact kembali.
    Rencana kami akan datangkan bln Januari nanti.

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 7:44 am
    Originaly posted by 7jus:

    Maaf Genuine Hanif, baru bisa contact kembali.
    Rencana kami akan datangkan bln Januari nanti.

    berapa lama bekerja nanti?

  • Doel08

    Member
    10 December 2012 at 11:41 am

    Bisa kena pph 21 atau pph 26 tergantung kondisinya.

    kl kurang dari 183 hari maka dikenakan pph 26 dan sebaliknya kl lebih dari 183 hari dikenakan pph 21

  • cepeto79silalahi

    Member
    15 February 2013 at 10:40 am

    7 jus…

    Setuju dengan rekan Doel08, nambahin dikit, jika pekerja tenaga asingnya lebih dari 183 hari maka akan dikenakan PPh 21, perhitungannya adalah sama dengan perhitungan gaji karyawan lokal dan perhitungannya harus DISETAHUNKAN…

    semoga bermanfaat..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now