Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lisensi Product
Dear Rekan,
Apakah untuk pembayaran Lisensi Produk itu dipotong PPh 23? kalau iya, apakah masuk ke ranah Royalti?
Terimakasih yaaaa
- Originaly posted by deetha:
Apakah untuk pembayaran Lisensi Produk itu dipotong PPh 23? kalau iya, apakah masuk ke ranah Royalti?
Betul
Viewing 1 - 3 of 3 replies