Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Gross Up Tenaga Ahli dan Penerima Hadiah OP
Perhitungan Gross Up Tenaga Ahli dan Penerima Hadiah OP
Rekans..
Gimana ya caranya menghitung pajak yang terhutang aapabila perusahaan membayar fee tenaga ahli sebesar Rp 71.250.000 dan pemenang lomba OP sebesar Rp 65.000.000 dengan metode gross up..
Mohon bantuannya ya rekan – rekan..
Rekan-Rekan yang baik,
Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan non pkp yang sewa apartemen kepada orang pribadi?? apakah dikenakan PPh Final pasal 4 (2) ? bila dikenakan, siapakah yang berhak memotong dan melaporkan Pajak tersebut??
Mohon bantuannya ya, Terima Kasih…
Tenaga Ahli
Gross up Bruto(50%) Tarif PPh 21 Nett
(71.250.000/0.975)=73.076.923 36.538.462 5% 1.826.923 71.250.000Pemenang Lomba
50.000.000/0.95=52.631.579 5% 2.631.579 50.000.000
15.000.000/0.85=17.647.059 15% 2.647.059 15.000.000benar begitu bukan yaaa
Non PKP hubungannya dengan PPN bukan PPh, jadi perusahaan harus tetap memotong pph 4(2) dan melaporkannya
- Originaly posted by Doel08:
Non PKP hubungannya dengan PPN bukan PPh, jadi perusahaan harus tetap memotong pph 4(2) dan melaporkannya
setuju