Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Hewan Kurban ( Sapi dan Kambing)

  • Hewan Kurban ( Sapi dan Kambing)

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 11 Posts
  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 9:55 am
  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 9:55 am

    Mohon pencerahannya rekan Ortax….
    Apa saja kewajiban Bendahara Desa perihal Pengadaan Hewan Kurban…….
    Thanks

  • Hanif

    Member
    6 December 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by GANRO:

    Apa saja kewajiban Bendahara Desa perihal Pengadaan Hewan Kurban…….
    Thanks

    emang punya NPWP?
    Bisa kasih ilustrasi kenapa bendahara desa melakukan pengadaan untuk Qurban?
    Trus apa pakai dana APBD?

    Salam

  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 10:10 am
    Originaly posted by hanif:

    emang punya NPWP?

    Tidak punya!

    Originaly posted by hanif:

    Bisa kasih ilustrasi kenapa bendahara desa melakukan pengadaan untuk Qurban?

    Pada 22 oktober 2012 Bendahara desa melakukan transaksi pengadaan hewan kurban untuk masyarakat tidak mampu sekitar desa, pengadaannya langsung ke peternak (OP) yang tidak punya NPWP.

    Originaly posted by hanif:

    Trus apa pakai dana APBD?

    Benar…….
    Thanks

  • Hanif

    Member
    6 December 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by GANRO:

    Originaly posted by hanif:
    emang punya NPWP?

    Tidak punya!
    Originaly posted by hanif:
    Bisa kasih ilustrasi kenapa bendahara desa melakukan pengadaan untuk Qurban?

    Pada 22 oktober 2012 Bendahara desa melakukan transaksi pengadaan hewan kurban untuk masyarakat tidak mampu sekitar desa, pengadaannya langsung ke peternak (OP) yang tidak punya NPWP.
    Originaly posted by hanif:
    Trus apa pakai dana APBD?

    Benar…….
    Thanks

    kalau enggak punya NPWP, nggak ada pajak yang bisa diperhitungkan

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 December 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by GANRO:

    Originaly posted by hanif:
    emang punya NPWP?

    Tidak punya!

    daftarin rekan..

  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau enggak punya NPWP, nggak ada pajak yang bisa diperhitungkan

    Saya belum mengerti, apa boleh dijelaskan tidak ada pajak yg bisa diperhitungkan.
    Kalau ada mohon aturannya.
    Thanks

  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    daftarin rekan..

    Kalau udah didaftar rekan….
    Pajak yg saya kenakan apa saja ya, PPN dan PPh 22 atas pembelian, atau PPh aja.
    Thanks rekan Pri…..

  • Hanif

    Member
    6 December 2012 at 10:33 am
    Originaly posted by GANRO:

    Saya belum mengerti, apa boleh dijelaskan tidak ada pajak yg bisa diperhitungkan.
    Kalau ada mohon aturannya.
    Thanks

    kewajiban perpajakan untuk pengadaan tersebut baru bisa dilaksanakan apabila anda adalah bendahara pemerintah dan punya NPWP sebagai bendahara pemerintah (bukan NPWP anda pribadi lho).

    Bila status anda adalah bendahara pemerintah dan punya NPWP sebagai bendahara pemerintah, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setidaknya adalah memungut PPh 22 bila pembayaran atas pengadaan tersebut diatas 2 juta.
    Untuk PPN tidak perlu diperhitungkan, sebab, rekanan anda bukan PKP.

    Salam

  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by hanif:

    Bila status anda adalah bendahara pemerintah dan punya NPWP sebagai bendahara pemerintah

    Punya an. Bendahara Desa …….
    Jadi bendahara hanya memungut PPh 22 saja ya.
    Thanks pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    6 December 2012 at 12:25 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Kalau udah didaftar rekan….
    Pajak yg saya kenakan apa saja ya, PPN dan PPh 22 atas pembelian, atau PPh aja.
    Thanks rekan Pri…..

    Originaly posted by hanif:

    Bila status anda adalah bendahara pemerintah dan punya NPWP sebagai bendahara pemerintah, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setidaknya adalah memungut PPh 22 bila pembayaran atas pengadaan tersebut diatas 2 juta.
    Untuk PPN tidak perlu diperhitungkan, sebab, rekanan anda bukan PKP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now