Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › npwp sekolah swasta terbit NPWP wapu
npwp sekolah swasta terbit NPWP wapu
Mohon pencerahan rekan ortax ………
Apabila 3 tahun yg lalu npwp sekolah swasta diterbitkan npwp wapu (2 digit awal 00)Apakah sesuai aturan ya,………………
Kalau ada aturan rekan…
Thanksmungkin keselip ngentry data rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin keselip ngentry data rekan..
Bagaimana kedepannya rekan, apakah harus minta permohonan baru atau perubahan data.
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Bagaimana kedepannya rekan, apakah harus minta permohonan baru atau perubahan data.
Thankstidak perlu, kan yang penting kewajiban perpajakan rekan benar adanya di lapangan bukan pemungut..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak perlu, kan yang penting kewajiban perpajakan rekan benar adanya di lapangan bukan pemungut..
Berarti tidak perlu memungut PPh pasal 22 apabila transaksi belanja barang ya rekan. Dan sistem pelaporan SPT Masa gimana rekan sementara di SKT ada daftar kewajibannya, atau mengabaikan kewajiban di SKT itu ya?
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Dan sistem pelaporan SPT Masa gimana rekan sementara di SKT ada daftar kewajibannya, atau mengabaikan kewajiban di SKT itu ya?
Thanksooh di SKT tercantum juga Pasal 22, kalo ini perlu di-update rekan ke KPP