Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjelasan mengenai PPH FInal atas dividen perorangan
Penjelasan mengenai PPH FInal atas dividen perorangan
dear all
mohon bantuannya untuk penjelasan mengenai pph final atas dividen
dr cara perhitungan, pelaporan, n penyetoran pph tsbregards
yayuMisal PT ABC memberikan dividen sebesar 10 juta kepada Tuan A..
dari dividen tersebut, PT ABC memotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% sehingga yang diterima oleh Tuan A adalah sbb:10 juta x 10% = 1 juta
10 juta – 1 juta = 9 Juta ( ini yang di terima oleh Tuan A )penyetoran atas pajak yang telah dipungut oleh PT ABC dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya..
untuk pelaporan, PT ABC paling lambat melaporkan tanggal 20 bulan berikutnya..
ogt ya..
terus kl qt dah pke e SPT itu bagaimana..
slnya sy juga input data pph final atas peralihan tanah, kemudian atas jasa konstruksi, dan yg sekarang itu mengenai dividen,
apakah untuk input data nya bs digabung, n apakah datanya akan berubah..?- Originaly posted by yayu12:
slnya sy juga input data pph final atas peralihan tanah, kemudian atas jasa konstruksi, dan yg sekarang itu mengenai dividen,
apakah untuk input data nya bs digabung, n apakah datanya akan berubah..?itu kan sama – sama masuk PPh pasal 4 ayat 2..
jadi menurutku memang digabung dalam satu bulan..
tapi untuk yang peralihan tanah masukkan ke kategori peralihan..
yang kontruksi dan dividen pun begitu..
nanti jumlah keseluruhan pajak – pajak tersebut merupakan Hutang PPh pasall 4 ayat 2 yang harus di setorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.. ogt y..
tqu ya informasi n bantuannya..:D:D