Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tenaga Kerja (Buruh) Harian Lepas Lapangan Bagaimana Pelaporannya?

  • Tenaga Kerja (Buruh) Harian Lepas Lapangan Bagaimana Pelaporannya?

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 1:56 pm
  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 1:56 pm

    Dear Rekan,

    Ada sebuah perusahaan yng mempekerjakan naker harian lepas bagaimana pelaporannya di SPT Masa PPh 21 khususnya masa Desember. Apakah perlu ada daftar nominatif untuk buruh harian lepas? Bagiamana kalau turn over (benar ga sih ini istilah?) buruhnya tinggi, kadang kerja kadang enggak…ganti2 buruh….

    Mohon sharingnya…thanks

  • begawan5060

    Member
    30 November 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by hasianku:

    Apakah perlu ada daftar nominatif untuk buruh harian lepas?

    Tidak perlu..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now