Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Kerja (Buruh) Harian Lepas Lapangan Bagaimana Pelaporannya?
Tenaga Kerja (Buruh) Harian Lepas Lapangan Bagaimana Pelaporannya?
Dear Rekan,
Ada sebuah perusahaan yng mempekerjakan naker harian lepas bagaimana pelaporannya di SPT Masa PPh 21 khususnya masa Desember. Apakah perlu ada daftar nominatif untuk buruh harian lepas? Bagiamana kalau turn over (benar ga sih ini istilah?) buruhnya tinggi, kadang kerja kadang enggak…ganti2 buruh….
Mohon sharingnya…thanks
- Originaly posted by hasianku:
Apakah perlu ada daftar nominatif untuk buruh harian lepas?
Tidak perlu..
Viewing 1 - 3 of 3 replies