Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembelian Software Secara Online dari Luar Negeri

  • Pembelian Software Secara Online dari Luar Negeri

     yuniffer updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • musthard

    Member
    28 November 2012 at 8:40 am
  • musthard

    Member
    28 November 2012 at 8:40 am

    Mohon pencerahan kalau wajib pajak membeli software dari luar negeri secara online (download) untuk dijual lagi :
    1. apakah kena PPh Pasal 23?
    2. karena beli online maka tidak ada bukti fisik pembelian tersebut, apakah bisa dibiayakan?
    3. apakah terutang PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean?
    sebelumnya terimakasih rekan semua

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 8:58 am
    Originaly posted by musthard:

    2. karena beli online maka tidak ada bukti fisik pembelian tersebut, apakah bisa dibiayakan?

    Bukti fisik tentu saja ada, jika pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu kredit tentu akan muncul di tagihan bulanan dan ini bisa dijadikan biaya.

    Originaly posted by musthard:

    1. apakah kena PPh Pasal 23?

    karena ada pembayaran penghasilan ke luar negeri atas software maka terhutang PPh Pasal sebesar 20%, sedangkan pada saat penjualan ke di dalam negeri dipotong PPh 23 sebesar 15% kecuali jika memiliki SKB mengenai hal ini. (CMIIW)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now