Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa data center apakah obyek PPh 23
sewa data center apakah obyek PPh 23
Rekan,
jika kita ada sewa data center di Tel**m, dg rincian package internet global, nanti kita dapat Rak, public IP adress, dan bandwith dg biaya 5.000.000/bln dan biaya aktivasi 1.000.000. (byr sekali) dan biaya maintenance tahun pertama 2.000.000
mana yah rekan yang harus kita potong PPh 23?
nanti kalo kedepannya kita dikenakan biaya untuk tambahan bandwith apakah dipotong juga?
tksh atas bantuan rekan-rekan sekalian.
- Originaly posted by wijaya123:
mana yah rekan yang harus kita potong PPh 23?
pendapat saya sewa atas harta PPh Pasal 23
dari tagihan diatas ada beberapa unsur.
1. bandwidth 5jt = bukan objek pph23
2. maintenance 2jt = objek pph23 (PMK2442008 definisi jasa lain)
3. jasa aktivasi 1jt = selama pengertiannya sama dengan jasa instalasi atau pemasangan maka juga objek pph23 di PMK yg sama.jadi potong 2%x3jt = 60rb CMIIW
rekan priadiar4 dan rekan quinn, tksh bnyak rekan, skrg saya sdh jelas,
tapi utuk yg 5 juta itu bukan hanya bandwith saja,
intinya kita dapat 1 paket yg terdiri dari, 1 sub rack, bandwith, ip dll.
saya lihat ada sub racknya, saya kira itu seperti sewa harta seperti yg rekan priadiar4 , yaitu sewa server di sana…itu bagaimana yah?
jamnya kok ngaco yah…hehe…
jadi urutannya ga sinkron 😀
- Originaly posted by wijaya123:
apakah dipotong dari semua tagihan rekan?
klo b aktivasi apkh itu juga kita potong?jika atas sewa harta dikenakan atas total tagihan
apakah dipotong dari semua tagihan rekan?
klo b aktivasi apkh itu juga kita potong?