Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › laporan Pph ps 21 dan 25 pada perusahaan baru
laporan Pph ps 21 dan 25 pada perusahaan baru
Dear rekan semua,
perusahaan kami (A) membuat perusahaan baru (B) yang sebagian karyawannya dari perusahaan (A). kedepannya perusahaan (B) tersebut dimaksudkan untuk holding company dari perusahaan (A). terdaftar mei 2010. walaupun belum beroperasional mulai januari 2011 Pembayaran biaya karyawan PT B termasuk gaji, transport dan medical sudah di tanggung sendiri oleh PT B dengan cara pinjaman ke PT A. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkan untuk PPh 25 tahun 2010, 2011, dan 2012 ini. karena yang ada hanya biaya operasional karyawannya saja,.. lalu bagaimana untuk Pph 21 nya di tahun 2010,2011,2012..
terimakasih atas bantuannya.- Originaly posted by melissamartina:
yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkan untuk PPh 25 tahun 2010, 2011, dan 2012 ini. karena yang ada hanya biaya operasional karyawannya saja
Lapor nihil PPh 25 Badan rekan melissa
Originaly posted by melissamartina:lalu bagaimana untuk Pph 21 nya di tahun 2010,2011,2012..
karyawan ini ditanggung dua pihak (A dan B) / Dua pemberi kerja ??
ditanggung PT B tapi biayanya pinjam ke PT A. PT A membukukan sebagai pinjaman praoperasional PT B. karyawan lama yg pindah ke PT B sampai saat in PPh 21 nya tidak pernah di bayarkan, misalnya karyawan PT A pindah ke PT B bulan mei 2011 maka PPh yg kami bayarkan dan laporkan hanya sampai bulan april 2011. lalu bagaimana untuk Pph 21 bulan2 berikutnya bagi karyawan2 tersebut. terimakasih rekan.
- Originaly posted by melissamartina:
PPh 21 nya tidak pernah di bayarkan
Berarti ada pemotongan ya Rekan?
tidak dipotong, tapi sewaktu mereka kerja di PT A mereka dipotong dan dilaporkan Pph 21 nya, lalu bagaimana untuk yang di PT B, karena PT B tidak pernah melakukan pemotongan dan pelaporan Pph 21 nya. bagaimana cara karyawan2 tersebut melaporkan pph nya karena mereka hanya dapat 1721-A1 nya dari PT A hanya sampai bulan dimana mereka kerja di PT A, setelah mereka di pindahkan ke PT B mereka tidak pernah dipotong dan di laporkan. .. maaf penjelasannya agak berbelit ,, semoga rekan semua dapat membantu.