Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 karyawan
kakak-kakak ortax maaf jika topik ini pernah dibahas sebelumnya..
saya ingin bertanya mengenai pemotongan PPh 21 untuk karyawan tetap yg bekerja dari januari..
misalkan Tn. A menikah belum punya anak, bekerja mulai tanggal 1 Januari 2012, memperoleh gaji 5.000.000..jika saya melihat Per 31/PJ/2009 maka penghitungannya
Gaji 1 bulan………………5.000.000
Biaya Jabatan
5%x5.000.000…………..(250.000)
Ph netto sebulan………..4.750.000
Ph netto setahun
12 X 4.750.000…………57.000.000
PTKP K/0………………..(17.160.000)
PKP setahun……………39.840.000
pph 21 terhutang
5% x 39.840.000 = 1.992.000
pph 21 sebulan = 1.992.000/12 = 166.000pertanyaan saya, apakah untuk bulan Februari kita harus menghitung lagi berapa PPh 21 Tn. A? atau kita hanya memotong sebesar 166.000 saja setiap bulannya?
kemudian bagaimana jika pada bulan januari Tn.A melakukan lembur dan uang lembur tersebut baru dibayar di bulan Februari (misal 700.000)..mohon bantuan penjelasan dari kakak2 master semua..kalo bisa sama dasar hukumnya ya kak..terima kasih..- Originaly posted by jokowiahokahok:
kemudian bagaimana jika pada bulan januari Tn.A melakukan lembur dan uang lembur tersebut baru dibayar di bulan Februari (misal 700.000)
kapan pembebanan uang lembur tersebut?
di januari atau februari? maka di hitung penghasilan pada bulan diakuinya beban tersebut.. - Originaly posted by yovi:
kapan pembebanan uang lembur tersebut?
di januari atau februari? maka di hitung penghasilan pada bulan diakuinya beban tersebut..terima kasih kak yovi atas tanggapannya..
pembebanannya dilakukan di bulan februari, karena personalia perlu merekap dulu lembur Tn. A selama bulan januari..
untuk perhitunganny seperti apa ya kak? apakah seperti ini
gaji bulan feb………………5.000.000
lembur…………………………700.000
total………………………….5.700.000
Biaya Jabatan
5%x5.700.000……………(285.000)
Ph netto sebulan………..5.415.000
Ph netto setahun
11 X 5.415.000…………59.565.000
PTKP K/0………………..(17.160.000)
PKP setahun……………42.405.000
pph 21 terhutang
5% x 42.405.000 = 2.120.250
pph 21 sebulan = 2.120.250/11 = 192.750 Klo penghasilan yang diterimanya sama = pajaknya juga sama…
Tapi klo berubah, ya harus diperhitungkan lagi…
Bingung juga ngitungnya bagaimana…
Mungkin dikumulatifkan / bulannya, baru setahunkan = penghasilan rata2 sebulan selama setahun…
CMIIW ya…- Originaly posted by jokowiahokahok:
Ph netto setahun
11 X 5.415.000…………59.565.000kenapa di kali 11?
sedangkan ini
Originaly posted by jokowiahokahok:Ph netto setahun
12 X 4.750.000…………57.000.000 - Originaly posted by yovi:
kenapa di kali 11?
kan bulan februari kak dibayarnya..
Originaly posted by adisetionugroho:Mungkin dikumulatifkan / bulannya, baru setahunkan = penghasilan rata2 sebulan selama setahun…
maksudnya kak? boleh disertakan contoh perhitungannya?
tetap saja di kali 12..
Gaji = 5.000.000
Lembur = 700.000
Total = 5.700.000
Biaya Jabatan
5% x 5.700.000 = (285.000)
Penhasilan Netto Sebulan = 5.415.000
Penghasilan Netto Setahun
12 x 5.415.000 = 64.980.000
PTKP K/0 = (17.160.000)
PKP = 47.820.000
PPh 21 Terhutang Setahun
5% x 47.820.000 = 2.391.000PPh 21 Terhutang sebulan
2.391.000 : 12 = 199.250- Originaly posted by yovi:
tetap saja di kali 12..
Gaji = 5.000.000
Lembur = 700.000
Total = 5.700.000
Biaya Jabatan
5% x 5.700.000 = (285.000)
Penhasilan Netto Sebulan = 5.415.000
Penghasilan Netto Setahun
12 x 5.415.000 = 64.980.000
PTKP K/0 = (17.160.000)
PKP = 47.820.000
PPh 21 Terhutang Setahun
5% x 47.820.000 = 2.391.000PPh 21 Terhutang sebulan
2.391.000 : 12 = 199.250baik kak terima kasih penjelasannya..
nanti jika di bulan maret ga ada pembayaran lembur lagi berarti balik lagi ke semula ya kak? - Originaly posted by jokowiahokahok:
nanti jika di bulan maret ga ada pembayaran lembur lagi berarti balik lagi ke semula ya kak?
jika sama sekali tidak ada perubahan, seharusnya PPh yang terhutang jumlahnya tetap..
Sependapar dengan rekan Yovi…
Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan pj bruto yang diterima bulan ybs..- Originaly posted by begawan5060:
Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan pj bruto yang diterima bulan ybs..
Ralat, seharusnya :
Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan ph bruto yang diterima bulan ybs..