Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dasar Pemotongan PPh 23 utk Inv dalam mata uang asing
Dasar Pemotongan PPh 23 utk Inv dalam mata uang asing
Dear rekan ortax,
Mau tanya donk, DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing, apakah DPP dalam mata uang asingnya yang dipakai patokan, atau DPP yang sudah dikurskan kedalam rupiah, alias DPP mengikuti DPP PPN?
Mohon penjelasannya.Terima Kasih.
- Originaly posted by azies:
DPP mengikuti DPP PPN
menurutku yang ini..
mohon koreksi..
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by azies: DPP mengikuti DPP PPN
menurutku yang ini..kalo menurut saya mana yg terjadi terlebih dahulu..pembayaran, pencadangan, jatuh tempo..pp 94 th 2010..mohon koreksi..
- Originaly posted by azies:
DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing
Pake kurs KMK saat pemotongan..
- Originaly posted by azies:
Mau tanya donk, DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing, apakah DPP dalam mata uang asingnya yang dipakai patokan
Contoh :
Dalam invoice :
Jasa Konsultan : USD 1.000
PPN : USD 100
Kurs KMK Rp.2000Ph. Bruto = USD1.000 x Rp.2.000 = Rp.2.000.000
PPh 23 terutangnya = Rp.2.000.000 x 2% = Rp.40.000 Dasar Hukum nya ada dimana ya Rekan ?
- Originaly posted by Agustus:
Dasar Hukum nya ada dimana ya Rekan ?
Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010