Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Service Chargers
Service Chargers
Dear Rekan-Rekan ORTAX,
Untuk service chargers, dikenakan PPh psl berapa dan % nya berapa besar?
Thx atas pencerahannya.
dikenakan PPH final 4 ayat 2 tarirfnya 10% karena terkait dengan sewa bangunan.
Bukannya PPh Pasal 23 dan tarifnya 2% yah?
Service Charges itukan jasa bukan?Kecuali klo satu invoice sama sewa bangunannya…
CMIIW yah…Oh ya, mungkin contohnya service charge atas perbaikan lampu ruangan / AC / dispenser / yang lainnya…
mungkin sebaiknya dijelaskan dulu service charge ini atas apa..bisa saja atas hotel dan restoran sehingga tidak dipotong PPh sama sekali kan..
- Originaly posted by dagon:
dikenakan PPH final 4 ayat 2 tarirfnya 10% karena terkait dengan sewa bangunan.
sepakat..
Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 - Originaly posted by yovi:
Originaly posted by dagon:
dikenakan PPH final 4 ayat 2 tarirfnya 10% karena terkait dengan sewa bangunan.sepakat..
jgn terburu-buru rekan…pertanyaannya msh abu-abu, istilah Service Charges bnyk digunakan oleh perusahaan-perusahaan yg bergerak bukan hanya dibidang penyewaan bangunan.
jadi sebaiknya kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari TS-nya seperti yg rekan jokowiahokahok
Originaly posted by jokowiahokahok:mungkin sebaiknya dijelaskan dulu service charge ini atas apa..
Salam
- Originaly posted by Yudiak:
jadi sebaiknya kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari TS-nya seperti yg rekan jokowiahokahok
fokelah kalau begitu…
Dear Rekan-Rekan ORTAX,
Untuk service chargers, dikenakan PPh psl berapa dan % nya berapa besar?
Thx atas pencerahannya.
kl service charge dalam penyewaan bangunan pph 4.2 dg tarif 100%
kl sevice charge untuk jasa maintenance,dll pph 23 tarif 2%
maaf kalau salah rekan
kl service charge dalam penyewaan bangunan pph 4.2 dg tarif 100%
bukan 100% tapi 10%
@dagon
iya salah rekan 0 nya kepencet 2x :))
Dear Rekan-rekan Ortax,
Thx atas pencerahannya..
Service charge yang saya maksudkan adalah service charge untuk maintenance gedung… setiap bulankan ada biaya service charge yang dikeluarkan oleh pihak pengelola …oh maintenance gedung servce charge kena pemotongan 4 ayat 2
- Originaly posted by canfad:
oh maintenance gedung servce charge kena pemotongan 4 ayat 2
sepakat 😀
- Originaly posted by canfad:
oh maintenance gedung servce charge kena pemotongan 4 ayat 2
Setuju juga deh.. PPh 4(2) 10%, Betul?
:-0)