• Natura

  • okbanget

    Member
    23 November 2012 at 3:46 pm

    Dear rekan2 ortax,

    Natura/kenikmatan itu batasannya seperti apa yg bisa diperhitungkan dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan sebagai pendapatan bruto dalam perhitungan PPh pasal 21 karyawan tetap?

  • okbanget

    Member
    23 November 2012 at 3:46 pm
  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 4:43 pm

    Pasal 5 (2) Per 31 / 2009

    Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

    1. bukan Wajib pajak;
    2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now