Dear rekan2 ortax,
Natura/kenikmatan itu batasannya seperti apa yg bisa diperhitungkan dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan sebagai pendapatan bruto dalam perhitungan PPh pasal 21 karyawan tetap?
Pasal 5 (2) Per 31 / 2009
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
1. bukan Wajib pajak;
2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies