Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Jasa Maintenance Software komputer

  • Pajak atas Jasa Maintenance Software komputer

     Yudiak updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • henlou

    Member
    21 November 2012 at 3:30 pm
  • henlou

    Member
    21 November 2012 at 3:30 pm

    Dear Rekan2 ORTAX

    Mohon bantuannya ya atas permasalahan ini, perusahaan kami kan menggunakan jasa service atas informasi (Maintenance Software and System) yang dilakukan oleh supplier dari Korea Selatan, nah atas Jasa tersebut :
    "Pajak2 apa sajakah yang terhutang (PPn dan PPh nya dan berapakah tarifnya)"

    Mohon bantuannya rekan2 sekalian…

  • Yovi

    Member
    21 November 2012 at 3:32 pm

    Coba Lihat di P3B/ tax treaty antara indonesia dengan korea selatan..

    jika tidak ada, maka kena PPh pasal 26 20%..

    Mohon koreksi..

  • henlou

    Member
    21 November 2012 at 3:36 pm

    untuk perlakuan PPN nya bagaimana rekan ?

  • Yudiak

    Member
    21 November 2012 at 3:48 pm
    Originaly posted by henlou:

    untuk perlakuan PPN nya bagaimana rekan ?

    coba rekan lihat PMK Nomor 40/PMK.03/2010

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now