Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kalo kita menerima jasa konsultasi dr LN tp kita yang ke LN apakah terutang PPN?
Kalo kita menerima jasa konsultasi dr LN tp kita yang ke LN apakah terutang PPN?
Kalo kita menerima jasa konsultasi dr LN tp kita yang ke LN apakah terutang PPN dan perlu potong pphnya ga y?
mohon bantuannyaYups..tetap kena PPN LN karena / jika manfaat hasil konsultasi tsb dilakukan di dalam daerah pabean. Untuk PPh, jika ada tax treaty dgn negara tsb, minta DGT/ COD mka tidak kena pph, kalau tidak ada kena PPh 26 20%
Viewing 1 - 3 of 3 replies