Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kesalahan Pengelompokan Jasa Dalam Bukti Potong

  • Kesalahan Pengelompokan Jasa Dalam Bukti Potong

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • boboboy

    Member
    21 November 2012 at 10:57 am
  • boboboy

    Member
    21 November 2012 at 10:57 am

    Dear All..

    Misalkan saya bekerja di perusahaan EO, lalu pihak penerima jasa/pemberi penghasilan memberikan bukti potong dengan kriteria "Jasa Konsultan" Bukannya jasa "Event Organizer"..

    Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??

  • hangsengnikkei

    Member
    21 November 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by boboboy:

    Misalkan saya bekerja di perusahaan EO, lalu pihak penerima jasa/pemberi penghasilan memberikan bukti potong dengan kriteria "Jasa Konsultan" Bukannya jasa "Event Organizer"..

    Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??

    harusnya sih nggak ya…dari sisi penerbit pun harusnya gpp toh kode jenis setoran pajaknya jg sama kan

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by boboboy:

    Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??

    kalo bisa diperbaiki saja bukpotnya..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now