Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kesalahan Pengelompokan Jasa Dalam Bukti Potong
Kesalahan Pengelompokan Jasa Dalam Bukti Potong
Dear All..
Misalkan saya bekerja di perusahaan EO, lalu pihak penerima jasa/pemberi penghasilan memberikan bukti potong dengan kriteria "Jasa Konsultan" Bukannya jasa "Event Organizer"..
Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??
- Originaly posted by boboboy:
Misalkan saya bekerja di perusahaan EO, lalu pihak penerima jasa/pemberi penghasilan memberikan bukti potong dengan kriteria "Jasa Konsultan" Bukannya jasa "Event Organizer"..
Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??
harusnya sih nggak ya…dari sisi penerbit pun harusnya gpp toh kode jenis setoran pajaknya jg sama kan
- Originaly posted by boboboy:
Apakah hal ini akan bermasalah pada SPT Badan nanti??
kalo bisa diperbaiki saja bukpotnya..