• Faktur Pajak Pengganti

  • ambarwati

    Member
    22 November 2012 at 9:16 am
  • ambarwati

    Member
    22 November 2012 at 9:16 am

    Dear Rekan,

    Bulan Agustus saya menerbitkan Faktur No. 010.12.0000027, akan tetapi faktur tersebut mita diganti menjadi tanggal 20 Nopember 2012.
    untuk penggantian FP tersebut bagaimana langkahnya?
    karena saya bingung, saya tetap pakai no yang sama tetapi hanya ganti kode dari 010 menjadi 011 atau saya mengganti dengan no urut selanjutnya?

    mohon bantuannya
    terima kasih
    Aulia

  • sahril123

    Member
    22 November 2012 at 9:20 am

    Buat pembetulan aja bu ..

  • ambarwati

    Member
    22 November 2012 at 9:39 am

    iyah. tapi penerbitan FPnya bagaimana? karena saya bingung untuk buat FPnya

    Mohon pencerahannya

  • sahril123

    Member
    22 November 2012 at 9:47 am

    Ibu cetak lagi faktur pajak dengan nomer yg sama kan bisa? yg tadinya 010 jadi 011 bukankah begitu pembetulannya..?

  • jumaiki

    Member
    22 November 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by ambarwati:

    hanya ganti kode dari 010 menjadi 011

    kenapa ini yang diubah?

  • hangsengnikkei

    Member
    22 November 2012 at 10:06 am

    untuk FP pengganti dibuat dgn nomer berjalan sesuai dgn masa diterbitkannya FP pengganti

    contoh : penerbitan fp smp tgl terakhir (22/11/2012) adalah no 010.000-12.00000100, nah pada saat diterbitkan fp pengganti (23/11/2012) berarti adalah no 011.000-12.00000101

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now