Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu?
Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu?
Dear rekan ortax,
Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu? Atau ada tidak ada tetap harus dilaporkan? Misalnya hanya sekali-sekali bikin pelatihan
Bagaimana cara pembayaran PPh ps 23 bagi peserta pelatihan yang ikut dalam training?Yang bikin pelatihan ini siapa?
audience nya siapa?Salam
jika tidak dalam bulan2 tertentu tidak memiliki transaksi atas jasa tidak perlu melaporkan PPh Pasal 23, karna tidak ada transaksinya.
bagi peserta tidak ada efeknya..PPh Pasal 23 dipotong kepada pemberi training, jika dalam bentuk PT, jika individu dipotong PPh Pasal 21