Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu?

  • Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu?

     Sanjani updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • poetrykp

    Member
    19 November 2012 at 5:58 pm
  • poetrykp

    Member
    19 November 2012 at 5:58 pm

    Dear rekan ortax,
    Mengenai PPh Ps 23, apakah kalo dibayarkan apabila terjadi jasa misalnya bikin pelatihan gitu? Atau ada tidak ada tetap harus dilaporkan? Misalnya hanya sekali-sekali bikin pelatihan
    Bagaimana cara pembayaran PPh ps 23 bagi peserta pelatihan yang ikut dalam training?

  • Hanif

    Member
    19 November 2012 at 7:19 pm

    Yang bikin pelatihan ini siapa?
    audience nya siapa?

    Salam

  • Sanjani

    Member
    19 November 2012 at 9:05 pm

    jika tidak dalam bulan2 tertentu tidak memiliki transaksi atas jasa tidak perlu melaporkan PPh Pasal 23, karna tidak ada transaksinya.

    bagi peserta tidak ada efeknya..PPh Pasal 23 dipotong kepada pemberi training, jika dalam bentuk PT, jika individu dipotong PPh Pasal 21

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now