Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang masuk dalam tahun berja & dibayar secara bulanan

  • Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang masuk dalam tahun berja & dibayar secara bulanan

  • setyaindra27

    Member
    29 October 2012 at 7:48 am

    Dear rekan,
    mohon bantuannya dalam perhitungan PPh 21 PTT dibayar secara bulanan dan masuk dalam tahun berjalan.sebagai informasi, PTT ini merupakan permintaan pemberi kerja yang mana kontrak untuk PTT berlaku hanya 1 tahun dan dibayarkan secara bulanan.
    ex.
    Mr. A (PTT/TK0) masuk bulan 1 Agustus 2012 dengan gaji Rp 2jt/bln, perhitungan mana yg benar utk PPh 21?
    A. Gaji = 2jt
    disetahunkan = 2jtx12= 24.000.000
    PTKP = 15.840.000
    PKP = 8.160.000
    PPh 21/bln =(8.160.000*5%)/12 = 34.000
    B.disetahunkan (5bln) =2jt x 5 = 10.000.000
    PTKP (5bln) = (15.840.000/12)*5 =6.600.000
    PKP = 3.400.000
    PPh 21 =(3.400.000*5%)/5 =34.000
    C. disetahunkan (5bln) = 10.000.000
    PTKP = 15.840.000
    PKP = – Rp 5.840.000
    PPh 21 = 0

    Terimakasih.

  • setyaindra27

    Member
    29 October 2012 at 7:48 am
  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2012 at 9:08 am

    Yang C.

    Salam

  • rahja703

    Member
    29 October 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Yang C.

    Setuju. Lihat PER 31 th 2009.

  • begawan5060

    Member
    29 October 2012 at 10:10 am

    Yang A.

  • riorosario

    Member
    29 October 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Yang C.

    Originaly posted by begawan5060:

    Yang A.

    hayooo… argumennya apa pak dri masing-masing jawaban…

  • begawan5060

    Member
    29 October 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by riorosario:

    hayooo… argumennya apa pak dri masing-masing jawaban…

    Sesuai dengan Per-31, yang A

  • riorosario

    Member
    29 October 2012 at 10:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sesuai dengan Per-31, yang A

    pake yg mana pak contoh perhitungannya? I.6.1?

  • begawan5060

    Member
    29 October 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by riorosario:

    pake yg mana pak contoh perhitungannya? I.6.1?

    Bukankah ini pegawai tetap?
    Lihat contoh III.4

  • setyaindra27

    Member
    29 October 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    Dear rekan,
    mohon bantuannya dalam perhitungan PPh 21 PTT dibayar secara bulanan dan masuk dalam tahun berjalan.sebagai informasi, PTT ini merupakan permintaan pemberi kerja yang mana kontrak untuk PTT berlaku hanya 1 tahun dan dibayarkan secara bulanan.
    ex.
    Mr. A (PTT/TK0) masuk bulan 1 Agustus

    sebagai informasi, kalau Mr. A ini masuk ditahun berjalan,bukan di awal tahun.
    sebagaimana persepsi saya jika diberlakukan jawaban A, so itu tidak fair bagi PTT, karena dia masuk kerja bln agustus, kok perhitungannya disetahunkan (12bln).
    Jika diberlakukan jawaban C, yg tdk fair pemberlakuan PTKP (statusya 12 bln, sedangkan karyawan msk agustus).
    Mohon masukannya sharing dan pendapatnya.
    Makasih

  • begawan5060

    Member
    29 October 2012 at 10:52 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    sebagaimana persepsi saya jika diberlakukan jawaban A, so itu tidak fair bagi PTT, karena dia masuk kerja bln agustus, kok perhitungannya disetahunkan (12bln).

    Ini alasan logisnya :
    Konsep dasar penghit PTT sangat tidak sama dengan PT (Peg. Tetap)
    Untuk PT karena akan dihitung kembali pada masa pajak terakhir, sehingga pada dasarnya bukti potong dihitung secara real/tahunan..
    Sedangkan untuk PTT diberikan bukti potong setiap ada pemotongan dan antara masa pajak yang satu dan masa lainnya tidak nyambung..

  • setyaindra27

    Member
    29 October 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sedangkan untuk PTT diberikan bukti potong setiap ada pemotongan dan antara masa pajak yang satu dan masa lainnya tidak nyambung..

    cases ini kan PTT, so meskipun karyawan PTT itu masuk ditahun berjalan (ex, desember), berdasarkan jawaban rekan (Jawaban A), berarti perhitungan karyawan yg masuk bln deasember tsb disetahunkan dahulu (12 bulan, bukan 1 bulan). so g adil dong, enak bagi negara tp tidak WP.
    dasary apa rekan???
    Makasih

  • begawan5060

    Member
    29 October 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    dasary apa rekan???

    Bukankah sudah saya jawab?
    Dasarnya :
    Butir II.2 Lamp Per-31 :
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Contohnya lihat butir III.4

  • Yovi

    Member
    29 October 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    Dear rekan,
    mohon bantuannya dalam perhitungan PPh 21 PTT dibayar secara bulanan dan masuk dalam tahun berjalan.sebagai informasi, PTT ini merupakan permintaan pemberi kerja yang mana kontrak untuk PTT berlaku hanya 1 tahun dan dibayarkan secara bulanan.

    rekan..
    sekedar memastikan..
    ini PTT maksudnya pegawai kontrak atau Pegawai tidak tetap sesuai dengan PER-31/PJ/2009?

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat contoh III.4

    Rekan begawan, yg bersangkutan mulai bekerja di bulan Agustus 2012…kenapa dikalikan 12 bulan (jawaban A), bukankah hanya 5 Bulan( disetahunkannya)…
    (Jawaban C.)

    Salam

Viewing 1 - 15 of 53 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now