• Non NPWP

     canfad updated 12 years ago 6 Members · 11 Posts
  • juanda2507

    Member
    22 November 2012 at 10:14 am
  • juanda2507

    Member
    22 November 2012 at 10:14 am

    Dear Ortaxers

    Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
    jika tidak ada NPWP brp tarifnya???

    Thankx

  • sahril123

    Member
    22 November 2012 at 10:21 am

    Iya dipotong 2 % kalau ada NPWP tanpa NPWP 4 %.

  • priadiar4

    Member
    22 November 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by juanda2507:

    Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
    jika tidak ada NPWP brp tarifnya???

    pihak yang ngurus OP atau Badan?

  • edisuryadi2

    Member
    22 November 2012 at 2:10 pm

    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa seperti ini adalah merupakan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara dan/atau keagenan. Untuk itu maka dikenakan tarif 2 % bagi yang bernpwp dan bagi yang tidak 4%. untuk lebih jelasnya saya kutip disini "…
    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Jasa penilai (appraisal);
    Jasa aktuaris;
    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    Jasa perancang (design);
    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    Jasa penebangan hutan;
    Jasa pengolahan limbah;
    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    [b][/b]Jasa perantara dan/atau keagenan;

  • juanda2507

    Member
    22 November 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by juanda2507:
    Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
    jika tidak ada NPWP brp tarifnya???

    pihak yang ngurus OP atau Badan?

    apakah jika OP dikenakan PPh 21 dn badan dikenakan PPh 23??

    bagaimana dengan pendapat yg ini

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa seperti ini adalah merupakan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara dan/atau keagenan. Untuk itu maka dikenakan tarif 2 % bagi yang bernpwp dan bagi yang tidak 4%.

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2012 at 8:09 am

    Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
    CMIIW
    Salam

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 8:12 am
    Originaly posted by juanda2507:

    apakah jika OP dikenakan PPh 21 dn badan dikenakan PPh 23??

    benar

    Originaly posted by edisuryadi2:

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • canfad

    Member
    28 November 2012 at 12:11 pm

    Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
    CMIIW
    Salam

    jadi tidak ada bedanya baik npwp nya itu OP atau badan? tetap 23?
    sedangkan jasa agen ini bisa jadi profesi dr orang tersebut seandainya npwp nya a/n pribadi bukan badan..

    sorry kalau salah rekan..

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 12:40 pm
    Originaly posted by canfad:

    Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
    CMIIW
    Salam

    jadi tidak ada bedanya baik npwp nya itu OP atau badan? tetap 23?
    sedangkan jasa agen ini bisa jadi profesi dr orang tersebut seandainya npwp nya a/n pribadi bukan badan..

    sorry kalau salah rekan..

    lalu untuk apa di PER 31/2009 dicantumkan jasa ini,

    BAB III
    PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
    DAN ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 3

    Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
    a. pegawai;
    b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari
    tua, termasuk ahli warisnya;
    c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
    atau kegiatan, antara lain meliputi :
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
    dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
    sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
    pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya,
    telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
    kepanitiaan;
    7. agen iklan;
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. petugas penjaja barang dagangan;
    11. petugas dinas luar asuransi;
    12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

  • canfad

    Member
    28 November 2012 at 2:41 pm

    @priadiar4

    nah terima kasih rekan atas penjelasannya, jadi makin mengerti saya 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now