Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Non NPWP
Dear Ortaxers
Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
jika tidak ada NPWP brp tarifnya???Thankx
Iya dipotong 2 % kalau ada NPWP tanpa NPWP 4 %.
- Originaly posted by juanda2507:
Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
jika tidak ada NPWP brp tarifnya???pihak yang ngurus OP atau Badan?
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa seperti ini adalah merupakan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara dan/atau keagenan. Untuk itu maka dikenakan tarif 2 % bagi yang bernpwp dan bagi yang tidak 4%. untuk lebih jelasnya saya kutip disini "…
Pasal 1(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
[b][/b]Jasa perantara dan/atau keagenan;- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by juanda2507:
Apakah biaya jasa pengurusan dokumen dipotong PPh 23 atau 21???
jika tidak ada NPWP brp tarifnya???pihak yang ngurus OP atau Badan?
apakah jika OP dikenakan PPh 21 dn badan dikenakan PPh 23??
bagaimana dengan pendapat yg ini
Originaly posted by edisuryadi2:Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa seperti ini adalah merupakan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara dan/atau keagenan. Untuk itu maka dikenakan tarif 2 % bagi yang bernpwp dan bagi yang tidak 4%.
Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
CMIIW
Salam- Originaly posted by juanda2507:
apakah jika OP dikenakan PPh 21 dn badan dikenakan PPh 23??
benar
Originaly posted by edisuryadi2:(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
CMIIW
Salamjadi tidak ada bedanya baik npwp nya itu OP atau badan? tetap 23?
sedangkan jasa agen ini bisa jadi profesi dr orang tersebut seandainya npwp nya a/n pribadi bukan badan..sorry kalau salah rekan..
- Originaly posted by canfad:
Sepertinya dipotong PPh 23 atas Jasa Keagenan atau perantara baik itu OP maupun badan, tinggal memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan dikenakan tarif 2% atau 4%
CMIIW
Salamjadi tidak ada bedanya baik npwp nya itu OP atau badan? tetap 23?
sedangkan jasa agen ini bisa jadi profesi dr orang tersebut seandainya npwp nya a/n pribadi bukan badan..sorry kalau salah rekan..
lalu untuk apa di PER 31/2009 dicantumkan jasa ini,
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari
tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; @priadiar4
nah terima kasih rekan atas penjelasannya, jadi makin mengerti saya 🙂