Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa telekomunikasi, objek pph 23??

  • jasa telekomunikasi, objek pph 23??

  • yanto82

    Member
    11 September 2012 at 5:29 pm
  • yanto82

    Member
    11 September 2012 at 5:29 pm

    Dear Rekan Ortax semua,

    mohon masukan dari rekan-rekan untuk jasa berikut ini apakah dipotong pph 23?
    1. jasa telekomunikasi (seperti langganan internet)
    2. tagihan internet (konkritnya : tagihan biaya gps, gps yg diletakan di truk sehingga truk dpt dipantau sedang berada didaerah mana)

    klu dibaca dari daftar list pph 23 mnrt aku tidak dikenakan, mohon masukan rekan sekalian.

    terima kasih
    Yanto

  • Agustus

    Member
    11 September 2012 at 5:35 pm

    sepertinya masuk ke Jasa di bawah ini Rekan

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 5:59 pm
    Originaly posted by yanto82:

    klu dibaca dari daftar list pph 23 mnrt aku tidak dikenakan, mohon masukan rekan sekalian.

    sependapat

  • ufindo

    Member
    12 September 2012 at 10:44 am

    kalau menurut saya sih jasa pelayanan dibidang internet tidak terhutang PPh, kecuali ada biaya instalasi alat di awal pemasangan (jasanya itu terhutang PPh 23)

    maaf kalau salah…

    terimakasih…

  • Yovi

    Member
    12 September 2012 at 11:17 am

    tidak ada di dalam list ppH 23 rekan..

  • yanto82

    Member
    12 September 2012 at 12:11 pm

    sippp… trm ksh rekan semua yg uda ksh masukan

    salam

  • Budianto

    Member
    12 September 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by ufindo:

    kalau menurut saya sih jasa pelayanan dibidang internet tidak terhutang PPh, kecuali ada biaya instalasi alat di awal pemasangan (jasanya itu terhutang PPh 23)

    maaf kalau salah…

    terimakasih

    setuju yg ini..
    salam.

  • jonasimbolon

    Member
    5 August 2016 at 4:58 pm
    Originaly posted by Agustus:

    sepertinya masuk ke Jasa di bawah ini Rekan

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    instalasi/pemasangan hanya dilakukan di awal..
    sedangkan yg ditanyakan TS biaya langganan bulanan.. 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now