Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengajuan Pemindahbukuan PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 15 (Final)

  • Pengajuan Pemindahbukuan PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 15 (Final)

  • tiwiariek

    Member
    11 September 2012 at 11:59 am
  • tiwiariek

    Member
    11 September 2012 at 11:59 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuan dan informasi nya mengenai :
    1. Bagaimana perlakuan pemotongan PPh atas sewa tongkang pada perusahaan pelayaran transportasi laut, dipotong PPh ps. 23 atau PPh ps. 15(Final) ?
    2. Selama ini telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif 4% (karena si penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP) atas jasa diatas, apakah yang sudah kami lakukan tsb. sudah benar menurut peraturan perpajakan?
    3. Apabila pemotongan pajak yang dilakukan ternyata salah, apakah perlu melakukan pemindahbukuan pajak dari PPh ps. 23 ke PPh ps. 15(Final) ?
    4. Syarat beserta lampiran untuk melakukan Pbk (Pemindahbukuan) itu apa saja ya?

    Mohon dibantu ya rekan2 ortax.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,
    Tiwi

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 1:05 pm

    perusahaan pelayaran kok ndak punya NPWP?

    Salam

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 1:13 pm

    jangan2 ini hanya usaha pribadi yang kebetulan punya kapal tongkang saja?

    Salam

  • DIKY

    Member
    11 September 2012 at 1:16 pm

    DIKENAKAN PPH 23

  • tiwiariek

    Member
    11 September 2012 at 1:42 pm

    Dear Pak Hanif,

    benar lo pak konfirmasi nya tidak mempunyai NPWP.

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by tiwiariek:

    Dear Pak Hanif,

    benar lo pak konfirmasi nya tidak mempunyai NPWP.

    kalau gitu, potong saja PPh 23

    Salam

  • tiwiariek

    Member
    11 September 2012 at 4:05 pm

    tetapi perusahaan ini memiliki SPAL (Surat Perjanjian Angkuta Laut) bukannya kalau jenis usahanya transportasi laut dipotong PPh pasal 15(Final) tarif 1.2%?

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 8:17 pm
    Originaly posted by tiwiariek:

    tetapi perusahaan ini memiliki SPAL (Surat Perjanjian Angkuta Laut) bukannya kalau jenis usahanya transportasi laut dipotong PPh pasal 15(Final) tarif 1.2%?

    SPAL atau SIUPAL?

    Salam

  • tiwiariek

    Member
    12 September 2012 at 2:22 pm

    SIUPAL pak Hanif

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now