Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengajuan Pemindahbukuan PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 15 (Final)
Pengajuan Pemindahbukuan PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 15 (Final)
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan dan informasi nya mengenai :
1. Bagaimana perlakuan pemotongan PPh atas sewa tongkang pada perusahaan pelayaran transportasi laut, dipotong PPh ps. 23 atau PPh ps. 15(Final) ?
2. Selama ini telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif 4% (karena si penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP) atas jasa diatas, apakah yang sudah kami lakukan tsb. sudah benar menurut peraturan perpajakan?
3. Apabila pemotongan pajak yang dilakukan ternyata salah, apakah perlu melakukan pemindahbukuan pajak dari PPh ps. 23 ke PPh ps. 15(Final) ?
4. Syarat beserta lampiran untuk melakukan Pbk (Pemindahbukuan) itu apa saja ya?Mohon dibantu ya rekan2 ortax.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Salam,
Tiwiperusahaan pelayaran kok ndak punya NPWP?
Salam
jangan2 ini hanya usaha pribadi yang kebetulan punya kapal tongkang saja?
Salam
DIKENAKAN PPH 23
Dear Pak Hanif,
benar lo pak konfirmasi nya tidak mempunyai NPWP.
- Originaly posted by tiwiariek:
Dear Pak Hanif,
benar lo pak konfirmasi nya tidak mempunyai NPWP.
kalau gitu, potong saja PPh 23
Salam
tetapi perusahaan ini memiliki SPAL (Surat Perjanjian Angkuta Laut) bukannya kalau jenis usahanya transportasi laut dipotong PPh pasal 15(Final) tarif 1.2%?
- Originaly posted by tiwiariek:
tetapi perusahaan ini memiliki SPAL (Surat Perjanjian Angkuta Laut) bukannya kalau jenis usahanya transportasi laut dipotong PPh pasal 15(Final) tarif 1.2%?
SPAL atau SIUPAL?
Salam
SIUPAL pak Hanif