Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transp & Akomodasi pihak Supplier – Apakah dipotong PPh 23 ?
Transp & Akomodasi pihak Supplier – Apakah dipotong PPh 23 ?
Dear rekan rekan… tolong bantu pencerahannya..
Kami membeli peralatan yang harus dikirim kedaerah, sehingga pemasanganya harus mengirim technisi ke lokasi. Yang saya bingung, apakah Transportasi & Akomodasi technisi yang ditagihkan oleh pihak supplier ini ( tidak dilampirkan bukti ) termasuk obyek PPh ps. 23 ?
Tolong bantu ya….
salam….Termasuk.
Kecuali di lampirkan bukti transportsi dan akomodasi nya.
ada peraturan kok, tapi saya lupa dimana, mungkin rekan lain ada yang bisa bantu untuk peraturannya ada dimana ?Sippp…terima kasih rekan..
Salam…
Viewing 1 - 4 of 4 replies