Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atau 23 ?
PPh 21 atau 23 ?
Jasa EO WP OP masuk PPh brapa ??
Jasa Sewa Kendaraan WP OP masuk PPh Brapa ?
Jasa Iklan WP OP Masuk PPh Brapa ??dan masuk klasifikasi apa di eSPT jika PPh 21 ??
mohon bantuannya rekan.
- Originaly posted by biogie2:
Jasa EO WP OP masuk PPh brapa ??
PPh 23
Originaly posted by biogie2:Jasa Sewa Kendaraan WP OP masuk PPh Brapa ?
PPh 23
Originaly posted by biogie2:Jasa Iklan WP OP Masuk PPh Brapa ??
PPh 23
- Originaly posted by biogie2:
Jasa EO WP OP masuk PPh brapa ??
ralat, ini PPh 21
- Originaly posted by priadiar4:
ralat, ini PPh 21
klasifikasi di eSPT apa ya rekan ?
- Originaly posted by biogie2:
Jasa EO WP OP masuk PPh brapa ??
PPh 21 di eSPT msk dalam Bukan Pegawai yg menerima Penghasilan yg Tdk berkesinambungan
Originaly posted by biogie2:Jasa Sewa Kendaraan WP OP masuk PPh Brapa ?
sepakat dgn rekan priadiar PPh 23 dlm eSPT masuk dalam Sewa sehungan dengan Penggunaan Harta
Originaly posted by biogie2:Jasa Iklan WP OP Masuk PPh Brapa ??
Kenapa tidak dibuat biaya iklan aja.
- Originaly posted by biogie2:
Jasa EO WP OP masuk PPh brapa ??
pph 21 (bukan karyawan yg tdk berkesinambungan)
Originaly posted by biogie2:Jasa Sewa Kendaraan WP OP masuk PPh Brapa ?
pph 23
Originaly posted by biogie2:Jasa Iklan WP OP Masuk PPh Brapa ??
pph 21 (bukan karyawan yg tdk berkesinambungan)
- Originaly posted by viviandini:
Kenapa tidak dibuat biaya iklan aja.
biaya iklan kan ada unsur PPhnya rekan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pph 21 (bukan karyawan yg tdk berkesinambungan)
Originaly posted by priadiar4:PPh 23
yang benar yg mana nih ??
secara detil klasifikasi sih masuk di PPh 23 ya ?? Bukan Pegawai sepertinya..tinggal pilih berkesinambungan atau tidak//
cmiiwsetelah dipikir-pikir, maka
masuk katagori ini,
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;untuk PPh 21 disini adalah Jasa EO WP OP dan Jasa Iklan WP OP
- Originaly posted by biogie2:
yang benar yg mana nih ??
secara detil klasifikasi sih masuk di PPh 23 ya ??atas pertanyaan yg mana rekan?kl WP OP yg berasal dari pekerjaan atau jasa yg dilakukan masuk ke 21, tp kl atas penggunaan kepemilikan harta WP OP selain tanah bangunan masuk ke 23
- Originaly posted by priadiar4:
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;untuk PPh 21 disini adalah Jasa EO WP OP dan Jasa Iklan WP OP
OK Siip rekan Pri. Terima kasih
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl WP OP yg berasal dari pekerjaan atau jasa yg dilakukan masuk ke 21, tp kl atas penggunaan kepemilikan harta WP OP selain tanah bangunan masuk ke 23
Trims rekan hangs
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by biogie2: Jasa Iklan WP OP Masuk PPh Brapa ??
pph 21 (bukan karyawan yg tdk berkesinambungan)setuju nih kalau masuk ke PPh 21… 🙂