Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Di potong PPH Ps. 23 atau PPH Ps. 4(2)
Di potong PPH Ps. 23 atau PPH Ps. 4(2)
Sebuah perusahaan KONSTRUKSI terdaftar dengan KLU "Persewaan Mesin Konstruksi dan Tekink Sipil dan Peralatannya". Dalam waktu berjalan ada melakukan kegiatan usaha dengan kontrak menebang lahan dan mengangkut sisa tebangan tersebut ke tempat lain (pembersihan). Atas kegiatan tersebut ada 2 opini yaitu di potong PPH Ps. 4(2) atau di potong PPH Ps. 23.
Yang saya tanyakan:
Apakah atas KLU tersebut perlu diganti?
Atas kegiatan tersebut perusahaan seharusnya di potong PPH Ps. berapa?- Originaly posted by poernawijaya:
Apakah atas KLU tersebut perlu diganti?
Tidak perlu.
Originaly posted by poernawijaya:Atas kegiatan tersebut perusahaan seharusnya di potong PPH Ps. berapa?
Jika perusahaan telah memiliki sertifikasi konstruksi, maka dikenakan pemotongan PPh pasal Final 4 ayat (2).
- Originaly posted by poernawijaya:
Sebuah perusahaan KONSTRUKSI terdaftar dengan KLU "Persewaan Mesin Konstruksi dan Tekink Sipil dan Peralatannya". Dalam waktu berjalan ada melakukan kegiatan usaha dengan kontrak menebang lahan dan mengangkut sisa tebangan tersebut ke tempat lain (pembersihan). Atas kegiatan tersebut ada 2 opini yaitu di potong PPH Ps. 4(2) atau di potong PPH Ps. 23.
ada sertifikat usaha jasa konstruksi??
- Originaly posted by poernawijaya:
Atas kegiatan tersebut perusahaan seharusnya di potong PPH Ps. berapa?
PPh Ps 4(2) final..
- Originaly posted by poernawijaya:
Dalam waktu berjalan ada melakukan kegiatan usaha dengan kontrak menebang lahan dan mengangkut sisa tebangan tersebut ke tempat lain (pembersihan). Atas kegiatan tersebut ada 2 opini yaitu di potong PPH Ps. 4(2) atau di potong PPH Ps. 23.
saya cenderung pph 23 jasa penebangan hutan/ land clearing..
Originaly posted by poernawijaya:Apakah atas KLU tersebut perlu diganti?
melihat dominan usaha
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by poernawijaya: Atas kegiatan tersebut perusahaan seharusnya di potong PPH Ps. berapa?
PPh Ps 4(2) final..saya setuju dengan rekan Begawan5060, karena merupakan perusahaan konstruksi.. 🙂 maka dipotong PPh 4(2). CMIIW.. trims.
- Originaly posted by poernawijaya:
Dalam waktu berjalan ada melakukan kegiatan usaha dengan kontrak menebang lahan dan mengangkut sisa tebangan tersebut ke tempat lain (pembersihan)
Originaly posted by priadiar4:saya cenderung pph 23 jasa penebangan hutan/ land clearing..
Setuju atas pendapat rekan priadiar4..karena yg dilihat bukanlah KLU-nya namun substansi pekerjaannya.
- Originaly posted by poernawijaya:
Apakah atas KLU tersebut perlu diganti?
Originaly posted by priadiar4:melihat dominan usaha
Setuju, karena memang saat pendaftaran NPWP umumnya WP mencantumkan KLU sesuai dengan rencana usaha dominan. Namun seiring dengan berjalannya waktu bisa saja terdapat usaha "tambahan". Namun jika kegiatan usaha dominan sudah berubah sebaiknya segera melakukan update KLU.
- Originaly posted by Fredy0819:
saya setuju dengan rekan Begawan5060, karena merupakan perusahaan konstruksi.. 🙂 maka dipotong PPh 4(2). CMIIW.. trims.
Originaly posted by MrAndri:Setuju atas pendapat rekan priadiar4..karena yg dilihat bukanlah KLU-nya namun substansi pekerjaannya.
jdi yg benar yg mana ya? soalnya saya juga mengalami hal ini diperusahaan tmp saya bekerja.
- Originaly posted by ikagmi2012:
jdi yg benar yg mana ya? soalnya saya juga mengalami hal ini diperusahaan tmp saya bekerja.
rekan kita galau hehe
- Originaly posted by poernawijaya:
Dalam waktu berjalan ada melakukan kegiatan usaha dengan kontrak menebang lahan dan mengangkut sisa tebangan tersebut ke tempat lain (pembersihan).
Pekerjaan sipil mencakup antara lain: pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan, reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan
perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan.Pembukaan lahan termasuk pekerjaan konstruksi, dengan demikian dikenai PPh final
- Originaly posted by ikagmi2012:
jdi yg benar yg mana ya? soalnya saya juga mengalami hal ini diperusahaan tmp saya bekerja.
konsultasikan saja ke AR rekan.. nanti tidak sependapat dengan AR bisa debat kusir nanti
- Originaly posted by yuniffer:
jenis pekerjaan yg diberikan merupakn kategori jasa konstruksi, maka jika pekerjaan tersebut dilaksanakn oleh wp badan baik yg memiliki sertifikat jasa konstruksi atau tidak, baik yg KLU nya jaxa kknstruksi atau tidak, tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yg dibayarkan.
setuju lagi dengan rekan Yuniffer.. 🙂 PPh 4(2) final..
- Originaly posted by yuniffer:
jenis pekerjaan yg diberikan merupakn kategori jasa konstruksi, maka jika pekerjaan tersebut dilaksanakn oleh wp badan baik yg memiliki sertifikat jasa konstruksi atau tidak, baik yg KLU nya jaxa kknstruksi atau tidak, tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yg dibayarkan.
menilik katagori jasa konstruksi/ruang lingkup jasa konstruksi juga masih bisa diperdebatkan juga loh rekan.
Hasil pekerjaan konstruksi adalah bangunan dan bentuk fisik lain.
Bangunan tahu sendiri seperti apa
lalu bentuk fisik lain,
dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).entah karena biar tidak repot atau apa, segala hal yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi langsung dipotong final. Dan ini membuat usaha ini keluar dari "koridor" di lapangan..