Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penyerahan BKP kepada Instansi Pemerintah atau BUMN
Penyerahan BKP kepada Instansi Pemerintah atau BUMN
Selamat Siang Untuk Rekan ORTAX
Mohon Bantuannya.
Perusahaan Saya bergerak di Pengadaan BKP & JKP untuk Instansi Pemerintah dan BUMN. Objek Pajak apa saja apabila kita menyerahkan BKP / JKP ( Menjual ) kepada Instansi Pemerintah atau BUMN? Mekanismenya seperti apa ? Mohon arahan dan pencerahan buat temen temen ORTAX , Terima kasih.- Originaly posted by jamsbondx:
Objek Pajak apa saja apabila kita menyerahkan BKP / JKP ( Menjual ) kepada Instansi Pemerintah atau BUMN?
PPN dan PPh 22 dipungut..
Originaly posted by jamsbondx:ekanismenya seperti apa ?
PPN
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)
3. pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ……. " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak oleh bendahara
3. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM dan dilaporkan di SPT Masa PPN
PPh 22
1. Atas pemungutan ini oleh bendaharawan disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP rekanan ke bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini dilakukan pada hari yang sama saat pemungutan.
2. SSP sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bukti pemungutan bagi rekanan (yaitu SSP lembar ke-1) dan bukti pemungutan bagi bendahara (yaitu SSP lembar ke-5).
3. PPh 22 menjadi kredit pajak WP di SPT Tahunan
- Originaly posted by priadiar4:
PPN
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)
3. pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ……. " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak oleh bendahara
3. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM dan dilaporkan di SPT Masa PPN
PPh 22
1. Atas pemungutan ini oleh bendaharawan disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP rekanan ke bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini dilakukan pada hari yang sama saat pemungutan.
2. SSP sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bukti pemungutan bagi rekanan (yaitu SSP lembar ke-1) dan bukti pemungutan bagi bendahara (yaitu SSP lembar ke-5).
3. PPh 22 menjadi kredit pajak WP di SPT Tahunan
tks banyak rekan priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)
kalo BUMN bukannya 03 ya kodenya
Untuk Instansi Pemerintah: PAsal 22,23, 4(2), dan PPN
- Originaly posted by syarief:
kalo BUMN bukannya 03 ya kodenya
Seep, Instansi Pemerintah 02 BUMN 03
- Originaly posted by williamjoseph679:
Untuk Instansi Pemerintah: PAsal 22,23, 4(2), dan PPN
priadiar4
Genuine
Location : Bandar Lampung.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 2887.
10 Sep 2012 14:16 •Originaly posted by syarief:
kalo BUMN bukannya 03 ya kodenyaSeep, Instansi Pemerintah 02 BUMN 03
wah kayaknya saya kuranh jelas lagi nih ?????? kalo untuk kode di faktur pajak 02 untuk Instansi Pemerintah dan 03 untuk BUMN Saya sudah paham. tapi kalo objek Pajaknya saya masih bingung. Mohon Pencerahan tambahan lg dong buat rekan ORTAXers semua.
kalo perusahaan saya di bidang PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMN di adakan Tender .
1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?
2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya? - Originaly posted by jamsbondx:
PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMN
Originaly posted by jamsbondx:1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?
tidak ada.
Originaly posted by jamsbondx:2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya?
PPh Pasal 22, dan PPN PUT.
- Originaly posted by altria58:
Originaly posted by jamsbondx:
PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMNOriginaly posted by jamsbondx:
1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?tidak ada.
Originaly posted by jamsbondx:
2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya?PPh Pasal 22, dan PPN PUT.
A. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No. 1 Tidak ada ??? Berarti kita menjual barang ke Instansi Pemerintahan & BUMN tidak ada PPN nya…. begitu kah rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………
B. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No.2 PPh. 22 dan PPN Put ????? saya jad bingung Kok ada PPn PUT . rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………
Catatan : perusahaan saya sebagai Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Rumah Sakit Instansi Pemerintahan.
- Originaly posted by jamsbondx:
Catatan : perusahaan saya sebagai Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Rumah Sakit Instansi Pemerintahan.
dan BUMN
- Originaly posted by jamsbondx:
A. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No. 1 Tidak ada ??? Berarti kita menjual barang ke Instansi Pemerintahan & BUMN tidak ada PPN nya…. begitu kah rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………
B. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No.2 PPh. 22 dan PPN Put ????? saya jad bingung Kok ada PPn PUT . rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………
untuk instansi pemerintah PPN dipungut untuk pembelian diatas 1 juta
untuk BUMN dipungut untuk pembelian diatas 10 juta
untuk BUMN dibawah 10 juta seperti transaksi ke non pemungut/PKP