Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penyerahan BKP kepada Instansi Pemerintah atau BUMN

  • Penyerahan BKP kepada Instansi Pemerintah atau BUMN

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 9:09 am

    Selamat Siang Untuk Rekan ORTAX

    Mohon Bantuannya.
    Perusahaan Saya bergerak di Pengadaan BKP & JKP untuk Instansi Pemerintah dan BUMN. Objek Pajak apa saja apabila kita menyerahkan BKP / JKP ( Menjual ) kepada Instansi Pemerintah atau BUMN? Mekanismenya seperti apa ? Mohon arahan dan pencerahan buat temen temen ORTAX , Terima kasih.

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 9:09 am
  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 9:52 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    Objek Pajak apa saja apabila kita menyerahkan BKP / JKP ( Menjual ) kepada Instansi Pemerintah atau BUMN?

    PPN dan PPh 22 dipungut..

    Originaly posted by jamsbondx:

    ekanismenya seperti apa ?

    PPN

    1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara

    2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)

    3. pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ……. " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak oleh bendahara

    3. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM dan dilaporkan di SPT Masa PPN

    PPh 22

    1. Atas pemungutan ini oleh bendaharawan disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP rekanan ke bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini dilakukan pada hari yang sama saat pemungutan.

    2. SSP sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bukti pemungutan bagi rekanan (yaitu SSP lembar ke-1) dan bukti pemungutan bagi bendahara (yaitu SSP lembar ke-5).

    3. PPh 22 menjadi kredit pajak WP di SPT Tahunan

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 12:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPN

    1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara

    2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)

    3. pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ……. " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak oleh bendahara

    3. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM dan dilaporkan di SPT Masa PPN

    PPh 22

    1. Atas pemungutan ini oleh bendaharawan disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP rekanan ke bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini dilakukan pada hari yang sama saat pemungutan.

    2. SSP sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bukti pemungutan bagi rekanan (yaitu SSP lembar ke-1) dan bukti pemungutan bagi bendahara (yaitu SSP lembar ke-5).

    3. PPh 22 menjadi kredit pajak WP di SPT Tahunan

    tks banyak rekan priadiar4

  • syarief

    Member
    10 September 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan (kode 02)

    kalo BUMN bukannya 03 ya kodenya

  • williamjoseph679

    Member
    10 September 2012 at 2:15 pm

    Untuk Instansi Pemerintah: PAsal 22,23, 4(2), dan PPN

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by syarief:

    kalo BUMN bukannya 03 ya kodenya

    Seep, Instansi Pemerintah 02 BUMN 03

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 2:56 pm
    Originaly posted by williamjoseph679:

    Untuk Instansi Pemerintah: PAsal 22,23, 4(2), dan PPN

    priadiar4

    Genuine

    Location : Bandar Lampung.
    Joined : 07 Jul 2010.
    Posts : 2887.
    10 Sep 2012 14:16 •

    Originaly posted by syarief:
    kalo BUMN bukannya 03 ya kodenya

    Seep, Instansi Pemerintah 02 BUMN 03

    wah kayaknya saya kuranh jelas lagi nih ?????? kalo untuk kode di faktur pajak 02 untuk Instansi Pemerintah dan 03 untuk BUMN Saya sudah paham. tapi kalo objek Pajaknya saya masih bingung. Mohon Pencerahan tambahan lg dong buat rekan ORTAXers semua.

    kalo perusahaan saya di bidang PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMN di adakan Tender .
    1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?
    2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya?

  • altria58

    Member
    10 September 2012 at 3:00 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMN

    Originaly posted by jamsbondx:

    1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?

    tidak ada.

    Originaly posted by jamsbondx:

    2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya?

    PPh Pasal 22, dan PPN PUT.

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 3:08 pm
    Originaly posted by altria58:

    Originaly posted by jamsbondx:
    PENGADAAN ALAT KESEHATAN untuk pemenuhan kebutuhan di Rumah Sakit Instansi Pemerintah dan BUMN

    Originaly posted by jamsbondx:
    1. pajak apa saja yang harus di pungut oleh perusahaan kepada Instansi Pemerintahan / BUMN ?

    tidak ada.

    Originaly posted by jamsbondx:
    2. Pajak apa saja yang harus di pungut atau di potong oleh Instansi Pemerintahan / BUMN kepada Perusahaan saya?

    PPh Pasal 22, dan PPN PUT.

    A. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No. 1 Tidak ada ??? Berarti kita menjual barang ke Instansi Pemerintahan & BUMN tidak ada PPN nya…. begitu kah rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………

    B. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No.2 PPh. 22 dan PPN Put ????? saya jad bingung Kok ada PPn PUT . rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………

    Catatan : perusahaan saya sebagai Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Rumah Sakit Instansi Pemerintahan.

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Catatan : perusahaan saya sebagai Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Rumah Sakit Instansi Pemerintahan.

    dan BUMN

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    A. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No. 1 Tidak ada ??? Berarti kita menjual barang ke Instansi Pemerintahan & BUMN tidak ada PPN nya…. begitu kah rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………

    B. untuk jawaban anda atas pertanyaan saya No.2 PPh. 22 dan PPN Put ????? saya jad bingung Kok ada PPn PUT . rekan altria58 Mohon Pencerahannya……………

    untuk instansi pemerintah PPN dipungut untuk pembelian diatas 1 juta
    untuk BUMN dipungut untuk pembelian diatas 10 juta
    untuk BUMN dibawah 10 juta seperti transaksi ke non pemungut/PKP

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now