Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kesalahan dalam deskripsi pembayaran PPh Pasal 23

  • kesalahan dalam deskripsi pembayaran PPh Pasal 23

  • ceu

    Member
    8 September 2012 at 11:27 am

    Dear ortax..
    saya punya masalah tentang pembayaran pajak. masalahnya begini, saya biasa melakukan pembayaran pajak lewat NISP e-tax (software dari pihak NISP). Di bulan September ini saya melakukan pembayaran PPh pasal 23 masa Agustus namun setelah proses pembayaran itu berhasil, kemudian saya print SSP-nya dan ternyata ketika saya lihat SSP-nya yang saya bayar itu adalah PPh pasal 22 (mungkin kesalahan meng-klik jenis pembayaran pajak-nya). nah untuk itu apa yg harus saya lakukan?
    mohon bantuannya. terima kasih.

  • ceu

    Member
    8 September 2012 at 11:27 am
  • syarief

    Member
    8 September 2012 at 11:38 am

    ajukan PBK ke KPP

  • ceu

    Member
    8 September 2012 at 11:45 am

    kalau beda KPP gmn ya?
    soalnya PPh 22 KKP Bekasi sedangkan PPh 23 Karawang?

  • syarief

    Member
    8 September 2012 at 12:57 pm

    waktu ngajukan PBK dipecah jadi dua SSP rekan

  • priadiar4

    Member
    9 September 2012 at 9:56 pm
    Originaly posted by ceu:

    waktu ngajukan PBK dipecah jadi dua SSP rekan

    dua kali? bagaimana ??

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now