Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kasus gross up pph 23
kasus gross up pph 23
maaf nih pak,,….masih binggung ttg gross up pph 23?
misalnya biaya sewa kendaraan kita ada 40.571.358.909 dan didalam sewa kendaraan tersebut ada satu kontrak kepada pt.x 850.000.000 seharusnya dikenakan pph 23 2%=17.000.000 tetapi pt.x tersebut tidak mau dipotong pph 23 nya yang sejumlah 17.000.000,,sehingga pph 23 tersebut hrs kita gross up 850.000.000*100/98*2%=17.346.938,78….pertanyaan saya apakah nilai 17.346.938,78 tersebut dapat kita tambahkan kedlm biaya yang sejumlah 40.571.358.909 tersebut sehingga biaya sewa kita menjadi 40.588.705.847,78 ??????bisa, jika pt x memberikan kwitansi sejumlah 17.346.938
- Originaly posted by Medmed:
ada satu kontrak kepada pt.x 850.000.000 seharusnya dikenakan pph 23 2%=17.000.000 tetapi pt.x tersebut tidak mau dipotong pph 23 nya yang sejumlah 17.000.000,,sehingga pph 23 tersebut hrs kita gross up 850.000.000*100/98*2%=17.346.938,78
rekan, maaf saya kurang jelas.. menurut saya yang harus di grss up itu tagihan, bukan PPh nya. sehingga maksudnya rekan Medmed , si pt.x tadi tetap menerima uang 850jt kan ? CMIIW. trims.
saya revisi jawabannya
nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78- Originaly posted by kikie:
nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78
nah ini baru setuju.. hehehe.. 🙂
begini pak Fredy0819, saya lagi membuat skripsi n judul sy ttg tax planning,,,saya riset di pt y,,,n pt y td na memiliki biaya sewa kendaraan sebesar 40.571.358.909 di lap.RL..n setelah saya analisis ternyata didlm sewa itu ada satu nilai kontrak ke pt.x sebesar 850jt yg pph 23 na tdk bersedia dipotong (pt.x mau terima bersih 850jt) n saya melakukan gross up terhadap jumlah pph 23 tersebut sehingga 850*100/98*2%=17.346.938,78+40.571.358.909=40.588. 705.847,78 jumlah ini lah yg saya masukkan ke dlm lap.RL yg baru,dgn catatan nilai di FP/invoice/kwitansi dgn jumlah 40.588.705.847,78….bnr tdk ya pak..mohon di bantu n di koreksi????
- Originaly posted by kikie:
nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78
berarti mba jumlah biaya sewa kendaraan saya yg baru setelah di gross up tagihanna berapa mba? apakah bnr 40.588.705.847,78 ????
mohon di koreksi klw saya salah mba
total tagihan sebesar 867.346.938,79(sesuai mbak kiki) sedangkan pph ps 23nya sebesar = 867.346.939 x 2% = 17.346.939
pendapatan yang di terima =867.346.939 – 17.346.939= 850.000.000Dear Medmed…
Bisa di gross up dan ditambahkan ke dalam biaya..dalam jurnal dikategorikan sebagai tunjangan pajak biaya sewa, dan jangan lupa bahwa diberi keterangan dalam perjanjian yang ada pph ditanggung oleh perusahaan..
Semoga bisa membantu,..^^
- Originaly posted by ryotyas:
total tagihan sebesar 867.346.938,79(sesuai mbak kiki) sedangkan pph ps 23nya sebesar = 867.346.939 x 2% = 17.346.939
okey pak thx u
- Originaly posted by LinDae:
jangan lupa bahwa diberi keterangan dalam perjanjian yang ada pph ditanggung oleh perusahaan
okey membuat kontrak perjanjian ya..thx u