• kasus gross up pph 23

  • Medmed

    Member
    6 September 2012 at 2:07 pm
  • Medmed

    Member
    6 September 2012 at 2:07 pm

    maaf nih pak,,….masih binggung ttg gross up pph 23?
    misalnya biaya sewa kendaraan kita ada 40.571.358.909 dan didalam sewa kendaraan tersebut ada satu kontrak kepada pt.x 850.000.000 seharusnya dikenakan pph 23 2%=17.000.000 tetapi pt.x tersebut tidak mau dipotong pph 23 nya yang sejumlah 17.000.000,,sehingga pph 23 tersebut hrs kita gross up 850.000.000*100/98*2%=17.346.938,78….pertanyaan saya apakah nilai 17.346.938,78 tersebut dapat kita tambahkan kedlm biaya yang sejumlah 40.571.358.909 tersebut sehingga biaya sewa kita menjadi 40.588.705.847,78 ??????

  • kikie

    Member
    6 September 2012 at 2:38 pm

    bisa, jika pt x memberikan kwitansi sejumlah 17.346.938

  • Fredy0819

    Member
    6 September 2012 at 2:43 pm
    Originaly posted by Medmed:

    ada satu kontrak kepada pt.x 850.000.000 seharusnya dikenakan pph 23 2%=17.000.000 tetapi pt.x tersebut tidak mau dipotong pph 23 nya yang sejumlah 17.000.000,,sehingga pph 23 tersebut hrs kita gross up 850.000.000*100/98*2%=17.346.938,78

    rekan, maaf saya kurang jelas.. menurut saya yang harus di grss up itu tagihan, bukan PPh nya. sehingga maksudnya rekan Medmed , si pt.x tadi tetap menerima uang 850jt kan ? CMIIW. trims.

  • kikie

    Member
    6 September 2012 at 2:54 pm

    saya revisi jawabannya
    nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78

  • Fredy0819

    Member
    6 September 2012 at 3:27 pm
    Originaly posted by kikie:

    nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78

    nah ini baru setuju.. hehehe.. 🙂

  • Medmed

    Member
    6 September 2012 at 6:24 pm

    begini pak Fredy0819, saya lagi membuat skripsi n judul sy ttg tax planning,,,saya riset di pt y,,,n pt y td na memiliki biaya sewa kendaraan sebesar 40.571.358.909 di lap.RL..n setelah saya analisis ternyata didlm sewa itu ada satu nilai kontrak ke pt.x sebesar 850jt yg pph 23 na tdk bersedia dipotong (pt.x mau terima bersih 850jt) n saya melakukan gross up terhadap jumlah pph 23 tersebut sehingga 850*100/98*2%=17.346.938,78+40.571.358.909=40.588. 705.847,78 jumlah ini lah yg saya masukkan ke dlm lap.RL yg baru,dgn catatan nilai di FP/invoice/kwitansi dgn jumlah 40.588.705.847,78….bnr tdk ya pak..mohon di bantu n di koreksi????

  • Medmed

    Member
    6 September 2012 at 6:30 pm
    Originaly posted by kikie:

    nilai invoice pt x, sebesar 867.346.938,78

    berarti mba jumlah biaya sewa kendaraan saya yg baru setelah di gross up tagihanna berapa mba? apakah bnr 40.588.705.847,78 ????

    mohon di koreksi klw saya salah mba

  • ryotyas

    Member
    7 September 2012 at 12:59 pm

    total tagihan sebesar 867.346.938,79(sesuai mbak kiki) sedangkan pph ps 23nya sebesar = 867.346.939 x 2% = 17.346.939
    pendapatan yang di terima =867.346.939 – 17.346.939= 850.000.000

  • lindae

    Member
    7 September 2012 at 1:37 pm

    Dear Medmed…

    Bisa di gross up dan ditambahkan ke dalam biaya..dalam jurnal dikategorikan sebagai tunjangan pajak biaya sewa, dan jangan lupa bahwa diberi keterangan dalam perjanjian yang ada pph ditanggung oleh perusahaan..

    Semoga bisa membantu,..^^

  • Medmed

    Member
    7 September 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by ryotyas:

    total tagihan sebesar 867.346.938,79(sesuai mbak kiki) sedangkan pph ps 23nya sebesar = 867.346.939 x 2% = 17.346.939

    okey pak thx u

  • Medmed

    Member
    7 September 2012 at 4:32 pm
    Originaly posted by LinDae:

    jangan lupa bahwa diberi keterangan dalam perjanjian yang ada pph ditanggung oleh perusahaan

    okey membuat kontrak perjanjian ya..thx u

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now